Murung Raya Lakukan Pembahasan Upah Minimum Kabupaten 2022

Read Time:2 Minute, 13 Second

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 Kabupaten Murung Raya. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih belum usai. Kondisi ini tentunya sangat berpengaruh signifikan terhadap berbagai dunia usaha yang turut merasakan dampak pukulan yang sangat berat sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memulihkan kondisi perekonomian kita yang diperkirakan oleh para pakar dapat berlangsung antara 3-5 tahun.

Bertempat di aula Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph hadir secara langsung membuka kegiatan pembahasan UMK Kabupaten Murung Raya yang dihadiri stakeholder terkait lainnya, Senin (22/11/2021).

Ia mengatakan, tingkat upah seharusnya mencerminkan tingkat produktivitas kerja. Dengan demikian maka antara produktivitas dan upah mempunyai hubungan langsung, dimana tingkat produktivitas harus berada di atas tingkat upah untuk menjamin kelangsungan dan kemajuan perusahaan. Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Dijelaskan, Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor.

“Semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-eata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” ujar Perdie.

Dalam kesempatan ini strategis ini, Perdie juga mengajak Sidang Dewan Pengupahan dan seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas. Terlebih lagi dengan kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata upah, sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas, sehingga kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya. Bila hal ini dilakukan, maka dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kesepakatan nilai UMK tahun 2021 di Kabupaten Murung Raya akan disampaikan dan ditindalanjuti kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan secara kolektif se Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh dan rekomendasi Dewan Pengupahan. Sebagai harapan dan komitment bersama dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi para pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19, untuk itu kita tetap selalu memperhatikan tingkat kesejahteraan bagi pekerja/buruh dengan menentukan besaran UMK sekaligus merupakan ajang pertemuan koordinasi dan konsolidasi guna membahas kebijakan di bidang pengupahan yang akan diserahkan kepada pemerintah,” pungkas Perdie. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Buka Acara Sidang Dewan Penetapan Upah Minimum Kabupaten

Read Time:1 Minute, 59 Second

MC_Murung Raya – Bertempat di aula Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 berdasarkan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Senin (23/11/2021).

Hadir dalam kesempatan ini, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon, Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya Feri Hardy, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya H.Fajarudinnor, pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan stakeholder terkait lainnya.

Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana yang telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Maka dari itu, peran dan kepedulian terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha selalu hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum.

”Salah satu faktor yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif adalah dengan pengaturan pengupahan yang dapat memenuhi rasa keadilan. Dimana pengupahan merupakan salah satu sisi yang paling sensitif di dalam hubungan industrial dan hubungan kerja. Pada kenyataannya antara 70% – 80% kasus perselisihan dan pemogokan atau unjuk rasa dipicu oleh masalah pengupahan dan berbagai masalah yang terkait dengan pengupahan. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak perusahaan yang belum memahami sistem pengupahan. Perusahaan tersebut sekedar mengetahui bahwa upah minimum harus dilaksanakan dan tidak memahami secara benar makna dan pengertian upah minimum, sedangkan permasalahan pengupahan lebih banyak disebabkan oleh upah dan penghasilan lain di luar upah minimum,” ujar Perdie.

Perdie juga menuturkan, kita ketahui bersama, selama ini Pekerja/buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan, pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga, serta merupakan cerminan kepuasan kerja. Pengusaha memandang upah sebagai biaya produksi, sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dan etos kerja. Sedangkan pemerintah melihatnya sebagai jaring pengaman agar kesejahteraan kelompok pekerja/buruh terendah tidak merosot, merupakan sarana meningkatkan dan meratakan kesejahteraan, meningkatkan daya beli masyarakat dan sarana pembinaan hubungan industrial.

”Sekali lagi saya berharap agar Sidang Dewan Pengupahan dan seluruh pihak dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya guna membantu menciptakan iklim usaha yang lebih baik dalam rangka perbaikan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Murung Raya. Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, saya atas nama Pemerintah dan kita yang hadir, Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya Tahun 2021 secara resmi dibuka,” kata Perdie. (DiskominfoSP_Nof).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Penerimaan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2022

Read Time:12 Second

Puruk Cahu, 12 November 2021

Kepada

Yth.Kepala Dinas/Badan/Kantor/Satuan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya

di – tempat.

Info lengkapnya simak link ini https://drive.google.com/file/d/17opSSsY3mxIGVXk-N8hIV2vhTV2Fa4Qg/view?usp=drivesdk


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura, Ikuti Zoom Meeting “Bersama Mendagri”

Read Time:1 Minute, 0 Second

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang diwakili oleh Asisten I Setda Murung Raya, Serampang dan dimpangi Kepala Inspektur, Rudie Roy serta Kepala Dinas Kominfosp, Bimo Santoso dan Plt. BPKAD Kabupaten Murung Raya, Ernawati ikuti Zoom Meeting Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara Virtual dalam rangka mendorong percepatan realisasi APBD TA 2021 serta pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, Puruk Cahu (22/11/2021).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengatakan, perlunya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan APBD.

Dia juga mengimbau “teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota agar mempercepat Rapat koordinasi untuk mendorong realisasi anggaran dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.” Ucap Tito

Direktor Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian menuturkan, terdapat indikasi bahwa daerah belum memaksimalkan penggunaan APBD sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Belanja daerah merupakan salah satu formula dalam menghitung pertumbuhan ekonomi selain investasi, ekspor, impor dan belanja rumah tangga,” Ucap Ardian

Oleh karena itu, Ardian juga menyebutkan perlunya dukungan sekretaris daerah, kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah, dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya untuk meningkatkan kinerja pemda agar percepatan realisasi belanja dapat diwujudkan. Pungkas Ardian (MC_Diskominfo:rfa).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version