Sekda Mura Buka Kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan LPPD

Read Time:1 Minute, 32 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) pengisian dan sinkronisasi data template indikator kinerja kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2020, kegiatan ini dilaksanakan bertempat di aula gedung B Lantai 3, Kantor Bupati Murung Raya. Selasa (23/2/2021).

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon mengatakan, ”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya kami mengapresiasi dan menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan ini dan kami sangat berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Kabupaten Murung Raya yang kita cintai,” ucapnya.

Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.

“Hasil evaluasi LPPD Kab/Kota se-Kalteng menggambarkan Good Goverment dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah. LPPD tahun 2019 Kab.Murung Raya peringkat 2 dengan nilai prestasi 3,1651 (sangat tinggi),” jelas Hermon.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Murung Raya Jambi Tuah mengatakan, dasar penyusunan LPPD yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Psl 69 ayat 1, Permendagri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PP No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, surat Dirjen Otonomi Daerah No.120.04/6931/OTDA, tanggal 18 Desember 2020 hal penyampaian pedoman penyusunan LPPD tahun 2020, Surat Gubernur Kalteng No.100/01/II.3/PEM OTDA tanggal 6 Januari 2021 perihal pedoman penyusunan dokumen LPPD tahun 2020.

“Salah satu tujuan dari Rakor ini agar terisinya pengisian tamplate Indikator Kinerja Kunci (IKK) dengan isian yang tepat sesuai standar data yang diminta,” pungkas Jambi Tuah.

Hadir pula dalam kegiatan ini, para kepala OPD lingkup Pemkab Mura/ yang mewakili, serta undangan lainnya. (DiskominfoSP_Nof)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Koordinasi: Kerjasama Memutuskan Penyebaran Covid -19

Read Time:1 Minute, 26 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus gencar mengupayakan pencegahan penyebaran Virus Covid -19 dilingkup Kabupaten Murung Raya.

Rapat koordinasi antar lintas lembaga dan sektor SOPD yang melibatkan unsur TNI, POLRI serta para pengusaha yang bergerak dalam bidang Pasar, Traveler, Cafe dan Restaurant terus dilakukan dalam rangka menyingkapi lajunya penyebaran Virus Covid -19 serta memutuskan penyebarannya, Kantor Setda Ged. B Lt. 03 Jl. Letjend Soprapto No. 01 Puruk Cahu, Selasa (23/02/2021).

Kapolres Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, I Gede Putu Widyana menyampaikan “Terjadinya lonjakan akhir-akhir ini karena seringnya aktivitas masyarakat dalam keagamaan dan budaya yang tidak menjaga protokol kesehatan,” Ucapnya

Disamping itu juga adanya mobilitas kegiatan masyarakat yang menggunakan kendraan jalur darat dan Jalur Sungai, Mengingat belum adanya regulasi persyaratan penumpang selain persyaratan penumpang yang menggunakan jalur udara yang sudah kita ketahui. Ungkapnya

Ketua harian Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya, Hermon mengatakan ” Kalau kita tidak bekerjasama memutuskan penyebaran Covid -19 ini, maka perjuangan kita akan sia-sia,” Tuturnya

Apabila ada sebagian masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah yang tidak menggunakan masker bahkan dalam menggunakan fasilitas umum maka saya berharap kepada satuan Tugas Penanganan Covid -19 dan petugas disetiap fasilitas umum agar harus berani menindak lanjuti dan menegurnya.

Tentu upaya ini kita lakukan mengingat lajunya penyebaran Virus Covid -19 pada tanggal 22 Februari 2021 sudah mencapai 788 Kasus yang terdiri dari 87 orang terkonfirmasi, 11 orang meninggal dunia dan 690 orang sembuh.

Maka dari itu saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menggunakan masker serta sesering mungkin mencuci tangan sedangkan untuk para pelaku usaha pasar atau pedagang untuk menyediakan sabun dan tempat cuci tangan. Pungkasnya (MC_DiskominfoSP: rfa).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version