Pemkab Murung Raya Tanda Tangani Kesepakatan Bersama DPRD Murung Raya

Read Time:45 Second
<![CDATA[
MC_Murung Raya: Lahirnya kesepakatan bersama Bupati Murung Raya dengan DPRD Murung Raya tentang adanya penanda tanganan bersama kebijakan umum anggaran (KUA) plafon pengguna anggaran sementara (PPAS) pada rapat paripurna ke-5 masa sidang III Tahun 2019.

Kegiatan ini berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya Jl.  Gatot Subroto Kota Puruk Cahu yang Dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph dan Rejikinoor serta masing-masing SOPD dilingkup Kabupaten Murung Raya dan praksi-praksi Anggota DPRD dari  PDIP, PPP, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat dan Gerindra. Rabu (23/10/2019)

“Persetujuan bersama tentang kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2020” Tutur Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph. Dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah agar terwujudnya masyarakat Murung Raya yang sejahtera dan bermartabat melalui pembangunan berbasis perdesaan menuju Murung Raya EMAS 2030 mendatang. Tegasnya (DiskominfoSP_MC: rfa)
]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya

Read Time:1 Minute, 9 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019 di Kabupaten Murung Raya (Mura), bertempat di halaman MAN 1 Murung Raya, Kota Puruk Cahu, Bupati Mura Perdie M. Yoseph menjadi Inspektur Upacara. Selasa pagi (22/10).

Hadir dalam Upacara HSN, Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Ketua DPRD Mura Doni, Forkopimda Mura, para guru Madrasah, para siswa, santri dan tamu undangan lainnya.

Peringatan hari Santri 2019 mengusung tema “Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”. Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian.

Dalam sambutan Menteri Agama Republik Indonesia yang disampaikan oleh Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph, “Pesantren sebagai laboratorium perdamaian, keterpilihan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sejak 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020, dimana bargaining position Indonesia dalam menginisiasi dan mendorong proses perdamaian Dunia semakin kuat dan nyata, menjadi momentum bagi seluruh elemen Bangsa, terutama kalangan santri Indonesia agar turut berperan aktif dan terdepan mengemban misi dan menyampaikan pesan-pesan perdamaian di Dunia Intemasional”.

“Akhirnya kita juga patut bersyukur karena dalam peringatan Hari Santri Tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan Undang-Undang tentang Pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat”. Ucap Perdie M. Yoseph saat menyampaikan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Paripurna Ke-IV Masa Sidang Ke-III Dalam Rangka Penyerahan KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2020

Read Time:1 Minute, 10 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Rapat Paripurna Ke-IV Masa Sidang Ke-III tahun Sidang 2019, dalam rangka penyerahan KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2020. Rapat Paripurna ini dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu. Senin (21/10) malam.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara subtansial, merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran artinya KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2020.

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph dalam sambutannya mengatakan, “Rancangan KUA dan PPAS APBD 2020 masih tetap bertumpu pada 5 (lima) misi pembangunan Daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 yang disinergikan dengan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah”.

“Bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya, penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2020 mempunyai nilai strategis dalam memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh Daerah sebagai proses penentuan masa depan”. Ucap Perdie.

“Untuk itu kami mengharapkan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD bersama-sama Tim anggaran Pemerintah Daerah agar dapat mengambil langkah-langkah kongkret untuk mempercepat proses pembahasan, sehingga persetujuan bersama dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku”. Tutur Perdie dalam sambutannya. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kejari Murung Raya Usut Perusahaan Pelanggar BPJS Ketenagakerjaan

Read Time:2 Minute, 0 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan pentahapan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Perusahaan skala mikro diwajibkan dengan 2 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKM). Perusahaan skala kecil diwajibkan dengan 3 program (JKK, JKM, Jaminan Hari Tua/JHT), Perusahaan skala menengah dan besar diwajibkan dengan 4 program (JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun/JP).

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P. Sitinjak, selaku Jaksa Pengacara Negara dan sebagai Ketua Tim Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Murung Raya, bersama Kepala BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Palangka Raya, Royyan Huda, selaku Sekretaris Tim Kepatuhan, menggelar “Forum Discussion Group (FGD)” dengan mengundang para Kepala SOPD terkait, bertempat di kantor Kejari Murung Raya, Puruk Cahu. Kamis (10/10).

Hasil FGD pada intinya, sepakat agar Tim Kepatuhan segera memanggil, Perusahaan wajib daftar yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dimulai dari tahap pembinaan, maka diharapkan tidak perlu diambil tindakan hukum terberat lebih lanjut, yaitu ke tahap pembubaran PT secara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2 – 5 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan ancaman tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sanksi tidak mendapat pelayanan publik dapat meliputi izin terkait usaha, izin keikutsertaan tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia buruh, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sanksi itu diatur pada Pasal 9 ayat 1 PP 86 tahun 2013, sebagai pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di dalamnya disebutkan wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PP Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa Perusahaan/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu antara lain perizinan usaha, izin mengikuti tender LPSE, Surat Izin Mengemudi Polres, Sertifikat tanah BPN, Paspor Imigrasi, atau STNK Polres.

Pada UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp1 miliar. Perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan iuran BPJS, karena ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja. Tindakan tegas ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS. (DiskominfoSP_MC: Anr).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

5 Desa di Murung Raya akan kebagian internet masuk desa

Read Time:1 Minute, 8 Second
<![CDATA[

MMC Murung Raya – Di era globalisasi seperti sekarang ini internet sudah menjadi sebuah keutuhan pokok baik di masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti Internet sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi desa. Dengan adanya jaringan internet, desa dapat mencari berbagai informasi di bidang pemerintahan, pertanian, peternakan dan lainnya dengan lebih cepat.

Dalam rangka  program internet masuk desa, Kementrian Kominfo RI akan memberikan bantuan penyedian internet gratis di 5 desa di Kabupaten Murung Raya. 5 desa yang akan mendapatkan internet gratis adalah Desa Olung Liko, Desa Pantai Laga, Desa Cinta Budiman, Desa Tumbang Apat dan Desa Tumbang Saan.

Dikonfirmasi via ponsel Ari Hidayat dari BAKTI (23/10) membenarkan bahwa akan ada bantuan dari pusat untuk pemasangan internet masuk desa di 5 desa tersebut di atas “ memang benar akan ada pemasangan fasiltas internet di 5 desa di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini” perangkat yang akan dipasang di setiap desa nantinya adalah perangkat jaringan internet satelit VSAT dan menggunakan layanan internet dari Teleglobal, tegasnya

Selain mempunyai manfaat untuk menambah wawasan penggunanya, internet juga berguna sebagai sarana atau media hiburan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti Internet sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi desa. Dengan adanya jaringan internet, desa dapat mencari berbagai informasi di bidang pemerintahan, pertanian, peternakan dan lainnya dengan lebih cepat. (DiskominfoSP_Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Mediasi Deklarasi Damai Calon Kepala Desa Dilingkup Murung Raya

Read Time:45 Second
<![CDATA[
MC_Murung Raya: Meningkatnya suhu politik tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mediasi seluruh calon kepala desa yang ada dengan mengikrarkan deklarasi aman, damai, jujur dan adil secara bersama.

Acara ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya, yang diikuiti seluruh calon kepala desa dan masing-masig camat serta dihadiri oleh Kapala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kapolsek Murung, Kasat Intel Polres Murung Raya. Selasa (22/10/2019).

“Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan 7 Kecamatan dan 20 Desa yang ada di Kabupaten Murung Raya yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 November 2019” Tutur Kadis DPMD Kab. Murung Raya, Sarwo Mintarjo.

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menegaskan “Agar semua calon kepala desa yang ada, mampu bersaing secara sportif dalam menawarkan gagasan visi-misi untuk masyarakat serta seiring dan sesuai dengan program Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya yang tertuang dalam perda dan RPJMD” Ungkapnya (DiskominfoSP_MC: rfa)
]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version