Kapasitas Kendaraan Yang Melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou Dibatasi

Read Time:1 Minute, 8 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pembatasan kapasitas kendaraan yang melintasi jembatan Monawing desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya.

Berdasarkan Surat Edaran nomor: 0345.2/98/DPUPR/III/2021 tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan Yang Melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkan wewenang Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ruas jalan Tjilik Riwut merupakan salahsatu ruas jalan Kabupaten di Kabupaten Murung Raya yang tergolong kelas jalan III C dengan ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Pada ruas jalan tersebut terdapat jembatan Monawing di desa Datah Kotou yang saat ini terdapat keretakan pada jembatan dan akan berpotensi mengalami keruntuhan.

“Untuk itu kami mengingatkan bahwa kapasitas kendaraan yang dapat melintasi jembatan tersebut saat ini dibatasi hingga 5 (lima) ton terhitung mulai tanggal 1 April 2021, demi menjaganya keberlangsungan konektifitas jalan yang ada untuk kepentingan masyarakat umum. Untuk itu pihak yang berkepentingan berhubungan dengan suplay barang, alat dan BBM yang di atas 5 ton dapat menggunakan jalur alternatif yaitu sungai Barito. Apabila ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian isi SE Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, seperti dilihat Rabu (24/3/2021). (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura Berpeluang Mendapat Dana Insentif Daerah Tahun Depan Lebih Besar

Read Time:1 Minute, 7 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Rapat Koordinasi (Rakor) strategi peningkatan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Murung Raya dibuka oleh Sekda Murung Raya Hermon, Selasa (23/3/2021), diawali dengan memberikan arahan umum dan penjelasan tentang permasalahan pengelolaan keuangan dan potensi Kabupaten Murung Raya.

Selanjutnya Sekda memberikan kesempatan kepada narasumber Dr. Frans Dione pakar Ilmu Pembangunan STPDN untuk menyampaikan presentasi tentang Strategi Peningkatan Alokasi DID Kabupaten Murung Raya.Presentasi lebih kurang 1/2 jam, dan para peserta rakor memberikan respon sangat baik, dan antusias bahwa ada peluang peningkatan TKDD melalui DID.

Setelah narasumber menyelesaikan paparannya acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori Sekda, hampir semua kepala Dinas dan Kabag menyampaikan tanggapan dan pertanyaan, serta siap untuk berkolaborasi dan menfasilitasi pendampingan dalam rangka kegiatan-kegiatan terkait penigkatan kinerja masing-masing.

Atas saran dan pencerahan yang disampaikan oleh narasumber “kami akan segera membentuk Pokja dan TIM khusus terkait peningkatan kinerja dan peningkatan DID, yang anggotanya terdiri dari semua OPD yang terkait,” ungkap sekda.

Menurut Hermon, sebagai tindak lanjutnya nanti melalui tim atau pokja akan dijadwalkan kegiatan fasilitasi dan pendampingan secara tematik sesuai indikator yang dibahas (per OPD), fasilitasinya dari masing OPD secara bergantian dan akan mengundang Dr. Frans Dione bersama narasumber lain yang relevan dengan pembahasan, pelaksanaannya bisa daring dan jika perlu dilaksanakan secara tatap muka langsung atau luring di Kabupaten Murung Raya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Launching Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Kelurahan Beriwit

Read Time:1 Minute, 18 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Murung Raya (Mura) melaunching Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Lauching Posko PPKM Skala Mikro tersebut dihadiri KabidKum Polda Kalteng Kombes Pol Sandi Alfadien Mostofa, Sekda Kab. Mura Hermon, Danramil Murung 1013-07 Lettu Inf. Syahroni, para Kepala OPD terkait, Lurah Beriwit Khalid Ilmi. Rabu (24/3/2021).

Dalam sambutanya, KabidKum Polda Kalteng Kombes Pol Sandi Alfadien Mostofa mengatakan, Lauching PPKM Skala Mikro merupakan program andalan guna pencegahan penyebaran Covid-19, posko PPKM sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak dan adaptif. Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan memiliki empat aspek penting yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi penerapan 5M.

“Dengan adanya pos PPKM ini, dengan harapan bisa membuka kesadaran dari masyarakat untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19,” tutur Kombes Pol Sandi Alfadien Mostofa.

Sekda Murung Raya Hermon dalam sambutannya menyampaikan,”kami harapkan bahwa posko PPKM yang ada di kelurahan beriwit terus berinovasi, bisa di contoh oleh kelurahan/ kecamatan yang lain”.

Hermon yang juga selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Kab.Mura mengatakan pembentukan posko PPKM di tingkat desa/kelurahan dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya. “Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Provinsi Kalteng Berlakukan PPKM Mikro. Pentingnya Peran Tingkat Desa/Kelurahan Sampai RT/RW dalam Memutus Penyebaran Covid-19

Read Time:2 Minute, 28 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Murung Raya (Forkopimda) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bersekala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Bertempat di aula A kantor Bupati Mura, rakor dihadiri Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana, Sekda Mura Hermon, Danramil 07/Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. Rabu (24/3/2021) pagi.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Prov. Kalteng pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021. Diketahui, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov. Kalteng.

“Saya minta keseriusan seluruh Bupati/Wali Kota, bersama dengan Perangkat Pemerintahan di Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Saya yakin dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri”, ucap H. Sugianto Sabran saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM di Wilayah Prov. Kalteng di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat.

Gubernur H. Sugianto Sabran meminta kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut. Pertama, H. Sugianto Sabran minta adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh Desa dan Kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.

“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat”, ucapnya.

Sementara itu, Sekda Mura Hermon yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kab.Mura mengatakan, melalui pencanangan PPKM Mikro di Provinsi Kalteng, kita Pemkab Mura mendukung sepenuhnya. “Diharapkan juga peran dari Camat, Lurah, Ketua RT, Ketua RW dapat membantu mengedukasi masyarakat di sekitarnya tentang protokol kesehatan,” ucap Hermon usai mengikuti rakor kesiapan PPKM Provinsi Kalteng.

Kapolres Murung AKBP I Gede Putu Widayana mengatakan, terkait launching PPKM Skala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk di Kab.Mura terget satu desa ada satu posko, bahwa di posko nanti ada kegiatan yang dilakukan pembagian Masker, sosialisasi prtokol kesehatan 5M, operasi yustisi di wilayah tersebut.”Harapan kita PPKM ini benar-benar dijalankan, posko-posko PPKM yang ada bisa menjalankan perannya untuk bisa menertibkan yang menjadi tanggung jawab, untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Murung Raya bisa tercapai,” pungkas Kapolres Mura. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Pimpin Rakor Strategis Peningkatan Alokasi Dana Insentif Daerah

Read Time:2 Minute, 11 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon memimpin Rapat Koordinasi (Rakor), bertempat di Aula A Kantor Bupati Mura, melaksanakan rapat koordinasi strategi peningkatan alokasis Dana Insentif Daerah (DID) dengan narasumber Frans Dione ahli pembangunan Daerah dari STPDN Jatinangor. Selasa (23/3/2021) malam.

Sekda Hermon dalam pembukaan rakor menyampaikan tujuan pelaksanaan rakor ini adalah sebagai upaya perbaikan kinerja penerimaan DID Kab. Mura dan dipandang perlu respon, mengkaji kembali tentang pencapaian indikator penilaian kinerja untuk penerimaan DID yang akan datang. Koordinasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan demi terlaksananya program/kegiatan yang mendukung indikator-indikator kinerja yang diintegrasikan dan disinergikan dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMK, RKPK, RENSTRA, RENJA dan dokumen perencanaan lainnya). Rakor ini juga dihadiri oleh Kepala Bappedalitbang Pahala B. Situmorang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ferdinand Wijaya, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Plt. Kaban PPKAD Ernawati, Plt. Kepala DLH Rizal Samad dan para Kabag lingkup Sekda dan pejabat dari BPKAD.

Secara umum Hermon menyampaikan bahwa beliau menilai DID adalah merupakan salah satu dana transfer umum dari Pusat yang dialokasikan untuk memberikan insentif / penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan /percapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Dr. Frans Dione sebagai narasumber melalui virtual menyampaikan Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) yang bersumber dari APBN (diberikan) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja “Di bidang Tata kelola keuangan daerah; Pelayanan umum pemerintahan; Pelayanan dasar publik dan; Kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Menurut doctor ahli Pembangunan Daerah yang tugas di STPDAN Jatinangor ini menyampaikan persyaratan dasar alokasi DID dengan kriteria umum adalah Opini BPK atas LKPD WTP, Perda APBD Tepat Waktu dan Pelaksanaan e-Government (e-Budgeting dan e-Procurement).

“Selain Kriteria Umum juga ada Kategori Kinerja meliputi Kesehatan fiskal & Pengelolaan Keuda, Pelayanan Dasar Publik Bidang Pendidikan, Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan, Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrastruktur, Pelayanan Umum Pemerintahan, Kesejahteraan Masyarakat, Peningkatan Investasi, Peningkatan Ekspor, Pengelolaan Sampah, Pengendalian Inflasi, dan Pencegahan Korupsi,” ungkap lulusan STPDN seangkatan dengan Bupati Mura Perdie M. Yoseph.

“Tahun 2021 ini Kabupaten Murung Raya menerima DID sebesar RP.9.870.000.000 dari penilaian dimensi Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan indicator Penanganan Balita Stunting dengan nilai kinerja 95 peringkat A,” ungkap Dr. Frans Dione.

Menutup Rakor Hermon hermon akan mengawali kegiatan dalam dekat dengan membentuk pokja, melakukan bimbingan teknis terkait SAKIP dll, meningkatkan koordinasi dan melakukan pertemuan tematik dan mendorong OPD agar kreatif melakukan inovasi-inovasi Pelayanan publik dan Inovasi Pemerintah Daerah. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version