TAPD dan BANGGAR DPRD Murung Raya Bahas KUPA/PPAS Perubahan TA 2020

Read Time:1 Minute, 34 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Pleno gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Rabu (26/8/2019).

Ketua DPRD Mura Doni, SP, MSi mengatakan, penyelesaian pembahasan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2020, ditargetkan selesai pada waktunya, setelah itu segera diparipurnakan untuk disahkan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) KUPA dan PPAS-P tahun 2020.
“Sekarang Banggar dan TAPD Kabupaten Murung Raya, mulai hari ini Rabu (26/8) dilakukan rapat pembahasan dan akan dilanjutkan secara berkesinambungan,” katanya,
Lebih jauh Doni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, selanjutnya diubah diterbitnya Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan, ke DPRD Kabupaten Murung Raya, paling lambat pada bulan Agustus.

Dalam rapat pembahasan kali ini, pihak Banggar DPRD Mura meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk memberikan rincian-rincian anggaran pendapatan, termasuk pendapatan di sektor apa saja yang mengalami perubahan.
“Pada rapat berikutnya nanti, Banggar meminta penjelasan yang lebih rinci lagi, apa saja anggaran yang mengalami perubahan,” jelasnya.
Politisi Partai PDIP ini mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa KUPA-PPAS Perubahan yang telah disepakati, tentunya akan menjadi dasar, bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk menyusun Peraturan Daerah.

Sementara itu Sekda Hermon mengungkapkan pada saatnya nanti akan menyampaikan dan membahas Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, antara Pemkab. Mura dengan DPRD Mura, sampai ditetapkan menjadi APBD yang nantinya dituangkan dalam Perda.
“Sebelumnya disahkan menjadi Perda, tentunya (TPAD) Kab. Mura bersama Banggar, melakukan penggodokan anggaran itu, baru diparipurnakan,”ungkapnya.

Hadir mendampingi Sekda Hermon, Asisten II bidang Perekonomian Pembangunan Ferry Hardy, Kepala Bapenda Agus sumady, Plt. Kepala Dinas PPKAD Ernawati dan anggota TPAD lainnya. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pembinaan Administrasi Desa Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Administrasi di Pemerintahan Desa

Read Time:1 Minute, 23 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya mengadakan pembinaan administrasi Desa. Pembinaan dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Tanah Siang yang dihadiri oleh pihak DPMD, Inspektorat, pihak kecamatan dan PLD.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 diikuti sebanyak 26 desa dimana setiap desa 4 orang, terdiri dari : 1. Kades, 2. Bendahara, 3. Sekdes 4.ketua BPD, dimana Pembinaan Administrasi Desa ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa, kualitas pelaporan, peningkatan kedisiplinan dan melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan dasar hukum yang ditetapkan.

Menurut Camat Tanah Siang Putu Suranta, maksud dari pembinaan administrasi adalah agar Kepala Desa dan Perangkat Desa memahami akan pentingnya penguasaan administrasi sebagai modal untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Lebih lanjut Putu Suranta menyampaiakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat terkait dengan kewajiban yang harus diselesaikan oleh Desa pada tiap-tiap Tahun.
Administrasi Pemerintahan Desa bisa disebut sebagai manajemen penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, yang meliputi Pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa, mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang Pemerintahan Desa.

Kegiatan ini sekaligus dalam rangka mengetahui pelaksanaan Administrasi Desa khususnya pembentukan produk Hukum Desa, mengetahui progres Penyusunan tentang APBDes Tahun Anggaran 2020, dan Validasi Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Dari hasil akhir pembinaan oleh Tim Pembinaan Kecamatan Tanah Siang ternyata masih juga ditemukan adanya buku-buku yang kurang lengkap pengisiannya walaupun secara umum sudah ada perubahan, dan menekankan agar kinerja yang sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (MC DiskomimfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Wakil Bupati Murung Raya Ikuti Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Secara Virtual

Read Time:1 Minute, 44 Second
<![CDATA[

MC-Murung Raya- Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) sebagai sarana komunikasi upaya pencapaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) digelar pada 26 Agustus 2020. Presiden RI Joko Widodo membuka acara ini secara virtual, bersama Ketua KPK Firli Bahuri.
Acara yang diawali dengan laporan dari Ketua KPK Firli Bahuri yang melaporkan pencapaian aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setelah berjalan selama 2 tahun sejak 2018.

Menurut Firli Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 aksi dan 27 sub aksi yang dijalankan oleh 51 kementerian/lembaga dan 542 pemda.
Seluruh rangkaian kegiatan ANPK ditayangkan melalui Youtube KPK, juga akan disiarkan secara langsung oleh TVRI dan RRI.

Dalam acara tersebut Presiden RI Joko Widodo memberikan sambutan sekaligus membuka dengan resmi kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang diprakarsai oleh KPK. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Gubernur Sulawasei Selatan, beberapa Bupati, BPJS, KASN dan dari KPK sendiri.

Sasaran dari acara ini mencakup dua hal yaitu peneguhan kembali komitmen semua pemangku-kepentingan dan penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang telah berhasil menjalankan beberapa dimensi dari Stranas PK.
Ada 6 tema gelar wicara yang akan digelar, yakni pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, Penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan Desa, Penerapan Manajemen Anti-Suap, Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha, dan Reformasi Birokrasi.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan penghargaan kepada beberapa Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Mereka dinilai telah melakukan praktik baik (good practice) dalam aksi-aksi pencegahan korupsi di lingkup kerjanya. Praktik ini diharapkan dapat ditiru atau direplikasi oleh instansi dan pemerintah daerah lainnya.

Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor yang di damping Kadiskominfo SP Bimo Santoso dan Plt. Inspektur Rudi Roy menyampaikan dukungannya terhadap upaya untuk melakukan praktik baik dalam aksi pencegahan korupsi di Kabupaten Murung Raya. (MC DIskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Eksekutif Serahkan KUPA PPAS 2020 ke Legislatif

Read Time:57 Second
<![CDATA[

MC­­_Murung Raya– Rapat paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penyerahan KUPA/PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara) di Jl. Gatot Subroto No. 01 Puruk Cahu Kantor DPRD yang dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Asisten I, II dan III serta beberapa Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Selasa (26/8/2020).

Ketua DPRD Murung Raya, Doni Menyampaikan “ Dalam rancangan Anggaran Perubahan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020 yang kita buat ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sampai seluruh pelosok pedesaan Kabupaten Murung Raya. Untuk itu saya berulang kali mengingatkan kita semua bekerja dan terus bekerja dalam memperjuangkan nasib masyarakat Murung  Raya, agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan bermartabat.Ungkap Doni.

Dalam sambutan Bupati Murung Raya, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor mengatakan “Sesuai peraturan pemerintah  No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam peraturan menteri dalam negeri No. 13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007, bahwa pemerintah daerah besama DPRD dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah apabila terjadi perkembangan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. (DiskominfoSP_MC: rfa)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

BPS Mura Lakukan Sensus Penduduk Lanjutan Mulai 1 September

Read Time:1 Minute, 24 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Murung Raya (Mura) akan melanjutkan sensus penduduk secara langsung mulai September 2020. Hal ini dilakukan setelah sensus penduduk online resmi berakhir pada 29 Mei lalu, sehingga penduduk yang belum berpartisipasi akan tetap didata, apalagi sensus online kemarin hanya tercover sebantak 6 %.

Kepala BPS Kabupaten Murung Raya Mulya setiawan menjelaskan, meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir, BPS Murung Raya akan melaksanakan SP 2020. “BPS Mura akan menyelenggarakan Sensus Penduduk (SP) 2020 secara langsung pada 1 sampai 15 September mendatang sebagai tahap lanjutan dari SP online,” jelasnya.

“Karena Sensus Penduduk adalah tugas pokok kami, sehingga dengan segala keterbatasan yang ada, tetap akan kami laksanakan,” ungkapnya. Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut kepala BPS Kab. Murung Raya Mulya Setiawan menjelaskan “Pendataannya tidak secara wawancara, Petugas sensus menyebarkan kuesioner ke warga, kemudian warga mengisi mandiri, setelah selesai petugas mengambil lagi kuesioner yang sudah diisi, Istilahnya Drop Off Pick Up (DOPU),” tuturnya.

Untuk melaksanakan SP 2020, BPS Murung Raya akan menerjunkan 90 orang petugas yang terdiri dari 80 orang petugas sensus serta 10 orang koordinator kecamatan.

“Kami akan menerjunkan petugas yang saat ini sudah kami rekrut sejumlah 80 orang petugas sensus ditambah 10 orang koordinator sensus di kecamatan,” imbuh Mulya Setiawan.

Ia menjelaskan, setelah proses rekrutmen dilakukan para petugas akan pembekalan secara e learning sekarang, tidak pelatihan seperti dulu, karena covid dan penghematan anggaran dan petugas akan diterjunkan mulai 1 September mendatang. “Plus ditambah pembelajaran mandiri di TVRI dan RRI,” terang Mulya Setiawan.

“Kita mohon bantuan pendampingan dari Ketua RT dan juga masyarakat, ketika nanti ada petugas kami yang datang untuk diterima dengan baik. Sehingga kita bisa menyelesaikan sensus ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version