Sekda Mura Ikuti Webinar dengan tema “Penyelesaian Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Kepengurusannya kepada PUPN untuk Perbaikan LKPD”

Read Time:1 Minute, 48 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya melalui zoom meeting Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon didampingi Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab.Mura Wandato dan tamu undangan lainnya mengikuti Webinar Pengelolaan Piutang Daerah, Kamis (27/5/2021).

Direktorat PNKNL, Ditjen Kekayaan Negara bersama PJPPN (Perkumpulan Jurusita dan Pemeriksa Piutang Negara) mengadakan Webinar Pengelolaan Piutang Daerah dengan tema “Penyelesaian Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Kepengurusannya kepada PUPN untuk Perbaikan LKPD”.

Acara webinar ini dihadiri oleh segenap perwakilan pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Indonesia.

Acara ini dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi pengelolaan Piutang Daerah kepada satker-satker Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan juga sebagai suatu wadah masukan bagi Rancangan PMK mengenai Pengelolaan Piutang Daerah.

Perwakilan dari Direktorat PNKNL-DJKN dalam paparannya mengatakan, Piutang Negara atau hutang kepada Negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. (Pasal 8 UU No.49 Prp Tahun 1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011).

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali memaparkan, Pengaturan pengakuan Piutang, pada kebijakan akuntansi Pemerintah daerah, pada umumnya mengacu pada SAP, meliputi: Telah diterbitkan Surat Ketetapan • Suatu pendapatan yang telah memenuhi syarat untuk diakui sebagai pendapatan, namun ketetapan kurang bayar dan penagihan akan ditentukan beberapa waktu kemudian Telah diterbitkan Surat Penagihan dan Pelaksanaan Penagihan. • Pajak yg belum dilunasi sampai dengan batas waktu tertentu akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagai dasar penagihan pajak.

“Jenis Piutang daerah yaitu: • Piutang Pajak: Piutang atas Aktivitas Pemungutan Pajak yang menjadi kewenangan oleh Pemerintah Daerah, • Piutang Retribusi; Piutang atas Aktivitas,” ucapnya.

Perwakilan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Muliani S. Fajarianti mengatakan, Permasalahan dan kendala pengelolaan piutang daerah yaitu: 1.Pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola piutang daerah belum memahami sepenuhnya atas regulasi terkait penyelesaian piutang daerah, 2.Piutang daerah yg diwariskan kepada pengelola dimasa kini, yg belum tuntas dimasa lalu, 3.Belum ada aturan secara khusus terkait tata cara penyelesaian piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN, 4.Perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan mengenai tata cara penghapusan Piutang daerah yg tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura, Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Mendagri RI

Read Time:1 Minute, 36 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya ikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui zoom meeting secara virtual mengenai langkah-langkah percepatan realisasi APBD Kalteng TA 2021.

Acara berlangsung di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Murung dan Kepala Dinas Bappedalitang, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Kepala Dinas Kesehatan yang dilaksanakan di Ged. A Lt. II Aula Setda Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Kamis (27/05/2021).

Gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakilnya, Edy Pratowo mengungkapkan “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap fokus melakukan penanganan penanggulangan penyebaran Covid- 19 yang terus dilakukan diseluruh wilayah Kalimantan Tengah yang akan didukung oleh TNI dan Polri serta stekholder lainnya,” Tuturnya

“Dana yang akan kita glunturkan penanganan Covid- 19 total pagu anggaran sebesar Rp42 Milyar lebih dan proses vaksinasi yang sudah terealisasi 63,54% dan yang belum terealisasi 36,46% dari 338.810 dosis yang kita terima.”

Capaian target dari Nakes, vaksinasi pertama sebesar 105,98% dan kedua 97,93%, Pelayanan Publik vaksinasi pertama 45,46%, kedua 27,78% sedangkan Lansia vaksinasi pertama 10,08%, dan kedua 3,77%.

Disamping itu juga kita tetap berusaha menguatkan pembangunan perekonomian di Kalimantan Tengah meski dalam pandemi Covid- 19, ini terlihat dari grafik triwulan III ekonomi kita sempat melemah diangka -3,12% sekarang ditriwulan IV sudah berada diangka -2,10%.

“Artinya perekonomian kita di Wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, secara perlahan mulai membaik.”

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian mengatakan dampak pandemi Covid- 19 sangat domino diseluruh dunia yang mengakibatkan krisis ekonomi, krisis kesehatan bahkan krisis manusia. Ungkapnya

“Menyebabkan pengaruh produk diera digitalisasi Sehingga kapasitas physical pendapatan belanja menjadi minus diseluruh dunia yang bisa mengubah skenario pembangunan di negara kita.”

Jika pendapatan negara kita berkurang, tentu pentrasferan anggaran pembangunan ketingkat daerahpun menjadi berkurang.

“Tentu kita melakukan stimulasi penguatan ekonomi disetiap daerah, tergantung permasalahan yang ada ditingkat daerahnya masing-masing.” Pungkasnya (MC_Diskominfosp:rfa)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version