Sosialisasi Perbup Mura Nomor 23 Tahun 2024, Pedoman Pelaksanaan Strategi Integrasi Pengembangan UMK

Read Time:1 Minute, 15 Second

Puruk Cahu, Info Publik – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya (Mura) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Strategi Integrasi Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kegiatan yang berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mura ini dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Rahmat K. Tambunan, dan dihadiri oleh stakeholder terkait, Jumat (27/9/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka pengembangan UMK di Kabupaten Murung Raya. Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menekankan pentingnya regulasi ini sebagai panduan dalam meningkatkan potensi UMK secara terintegrasi dan berkelanjutan.

“Peraturan ini menjadi dasar kita untuk membangun ekonomi kerakyatan yang kuat melalui pengembangan usaha mikro dan kecil, yang merupakan salah satu sektor vital dalam perekonomian daerah. Diperlukan strategi yang terarah, terkoordinasi dan terintegrasi antar sektor,” ujar Rahmat.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam implementasi kebijakan tersebut. Peran aktif Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan strategi yang diatur dalam peraturan ini.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam sosialisasi ini antara lain terkait mekanisme dukungan teknis dan pendanaan bagi UMK, penguatan kelembagaan, serta optimalisasi pemasaran produk UMK lokal. Diharapkan, dengan adanya strategi integrasi yang jelas, UMK di Murung Raya dapat lebih kompetitif dan berdaya saing, baik di tingkat lokal maupun regional.

“Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam pengembangan UMK sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan, sesuai dengan visi Kabupaten Murung Raya dalam memperkuat sektor ekonomi lokal,” tambahnya.(DiskominfoSP_Nof, Res/Eyv).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Mura Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Read Time:1 Minute, 12 Second

Murung Raya, Info Publik – Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas.

Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang, Jumat (27/9/2024). Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah terkait, KPU, Bawaslu, Kepala Desa, Lurah, serta Camat se-Kabupaten Murung Raya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kab.Mura, Elides Jena, mengingatkan pentingnya netralitas bagi Kepala Desa dan Lurah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pemberhentian dari jabatan,” tegas Elides.

Elides juga mengajak seluruh peserta untuk aktif mendorong masyarakat menggunakan hak suaranya. Ia menekankan pentingnya menghindari berita hoaks, politisasi SARA, dan praktik politik uang yang dapat merusak jalannya demokrasi.

“Mari kita bersama menjaga pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini dengan damai, sejuk dan aman,” ungkapnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi aturan yang berlaku selama proses Pemilu.

Pj Bupati Mura, Hermon, juga menggarisbawahi perlunya kerja sama antara aparat Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga integritas Pilkada.

“Kita harus menciptakan suasana aman dan damai dalam pelaksanaan Pilkada ini,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya Pj Bupati Mura, Hermon berharap kepada seluruh jajaran yang hadir agar dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen semua pihak untuk menyukseskan Pilkada Murung Raya 2024 dengan integritas dan transparansi. Keberhasilan pemilu nanti akan sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat serta netralitas para pemimpin daerah.

(DiskominfoSP_Nof, Res).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pj Bupati Mura Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Read Time:1 Minute, 12 Second

Murung Raya, Info Publik – Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas.

Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang, Jumat (27/9/2024). Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah terkait, KPU, Bawaslu, Kepala Desa, Lurah, serta Camat se-Kabupaten Murung Raya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kab.Mura, Elides Jena, mengingatkan pentingnya netralitas bagi Kepala Desa dan Lurah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pemberhentian dari jabatan,” tegas Elides.

Elides juga mengajak seluruh peserta untuk aktif mendorong masyarakat menggunakan hak suaranya. Ia menekankan pentingnya menghindari berita hoaks, politisasi SARA, dan praktik politik uang yang dapat merusak jalannya demokrasi.

“Mari kita bersama menjaga pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini dengan damai, sejuk dan aman,” ungkapnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi aturan yang berlaku selama proses Pemilu.

Pj Bupati Mura, Hermon, juga menggarisbawahi perlunya kerja sama antara aparat Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga integritas Pilkada.

“Kita harus menciptakan suasana aman dan damai dalam pelaksanaan Pilkada ini,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya Pj Bupati Mura, Hermon berharap kepada seluruh jajaran yang hadir agar dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen semua pihak untuk menyukseskan Pilkada Murung Raya 2024 dengan integritas dan transparansi. Keberhasilan pemilu nanti akan sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat serta netralitas para pemimpin daerah.

(DiskominfoSP_Nof, Res).


Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version