Bawaslu Murung Raya Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2020

Read Time:1 Minute, 54 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Mencegah penyebaran Covid-19 di masa Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialisasi pengembangan pengawasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan media massa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selasa (29/9/2020).

Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut di antaranya Ketua Bawaslu Kab.Mura Rudy Hartono, Ketua KPU Kab.Mura Sanjaya, Plt. Kepala Kesbangpol Serampang, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Sekretaris Dinas Kesehatan Suwirman dengan moderator Aprianto Liun Ladju.

Rudy Hartono mengatakan Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilihan dan kini Bawaslu memiliki tugas tambahan mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini melekat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Bawaslu Murung Raya sudah melakukan pengawasan penerapan protokol Covid-19 di tahap Coklit data pemilih dan tahapan pencalonan,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Mura Rejikinoor dalam arahannya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi ini menyampaikan narasi utama yang harus kita sampaikan kepada masyarakat adalah Pilkada serentak harus berjalan secara jujur dan adil (Jurdil), Luber (Langsung, Umum, bebas dan rahasia) dan aman dari penularan Covid-19.

Dalam paparannya Plt. Kepala Kesbanglpol menyampaikan betapa pentingnya peran organisasi masyarakat yang ada di masyarakat untuk mengajak anggotanya dan juga masyarakat yang sudah punya hak pilih dalam mensukseskan pilkada serentak. “Kita harapkan partisipasi pemilih sekitar 77% dalam menggunakan hak pilihnya,” ujar Serampang yang juga sebagai Asisten 1 Sekda Mura.

Kadis Kominfo SP Bimo Santoso yang memberikan paparannya terkait peran media massa dalam pengawasan pilkada di masa pandemi mengajak para awak media agar mensukseskan pikada serentak yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Peran media tentu sangat diharapkan, dalam mengedukasi masyarakat tentang pengawasan partisipatif. Bagaimana masyarakat ikut ambil bagian dalam hal mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Diharapkan masyarakat tetap ikut berpartisipasi untuk datang ke TPS, tentu kita berharap juga pada 9 Desember nanti wabah Covid-19 ini bisa menurun, syukur-syukur berakhir. “Pesan untuk kita semua, karena setiap kita adalah jurnalis yang selalu menguploud kegiatan yang dilakukan pada media sosial yang dimiliki, jangan lupa melalui medsos yang dimiliki kita ajak masyarakat untuk berpartisipasi mensukseskan pilkada serentak,” ucap Bimo. (Diskominfo_AnrNof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Tak Pakai Masker 16 Warga Murung Raya Kena Sanksi

Read Time:1 Minute, 36 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pengenaan sanksi sosial atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, terus diterapkan di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Hal ini dibuktikan saat patroli gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Murung Raya, TNI, Polri, dan Dinas/instansi terkait. Selasa (29/9/2020).

Operasi Penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Bupati Murung Raya No. 26 Tahun 2020 dilakukan di lokasi pasar pelita hulu dan Pelita hilir kota Puruk Cahu.

Di salah satu toko, personil gabungan mendapati tak adanya sekat pembatas atau pelindung antara kasir dan masyarakat yang berbelanja. Lalu, di toko tersebut juga tidak disediakan hand sanitizer dan tanda penerapan sosial distancing.

“Dalam hal ini kita menegur kepada pemilik toko dan meminta untuk melengkapi saranan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Mura, Iskandar.

Dari hasil operasi penegakan disiplin yang telah dilakukan selama beberapa hari terakhir, kata Iskandar, masyarakat Murung Raya sebagian besar sudah melaksanakan anjuran dari Pemerintah tentang protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak. Hanya saja, diakuinya memang masih ada masyarakat yang tak mengindahkan aturan tersebut.

“Hal ini dibuktikan semakin sedikit warga yang terjaring operasi. Kali ini ada 16 warga yang terjaring 3 orang di denda dan 13 orang kerja sosial, kita suruh menyapu dengan menggunakan rompi pekerja kebersihan. Diharapkan menjadi efek jera, sehingga disiplin menggunakan masker,” kata Kasatpol PP.

“Memang ada beberapa yang masih yang tidak menjaga jarak, kemudian dari petugas langsung memberikan himbauan kepada pengunjung. Kalau melakukan pelanggaran maka kita hukum menyapu,” pungkasnya.

Pemkab Murung Raya memang telah lama menerbitkan aturan tentang adanya pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020, yang berisi pengenaan sanksi fisik, sosial, hingga administratif berupa denda.

Iskandar pun mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta bisa menyesuaikan diri saat pandemi Covid-19. “Menghadapi pandemi kita tidak boleh menyerah. Kita harus menyesuaikan diri karena ancaman tidak hanya datang dari Covid-19,” tutupnya. (Diskominfo_AnrNof)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Camat Tanah Siang Pimpin Penyaluran BLT dan Musyawarah Desa Tabulang

Read Time:1 Minute, 17 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Jajaran Pemerintah Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin Camat Putu Suranta, melakukan pembagian BLT sekaligus menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintahan (RKP), penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTD-DD) gelombang kedua di Desa Tabulang. Senin (28/9/2020).

Dalam Musdes dihadiri masing masing perangkat desa dan BPD, tim relawan lawan Covid-19, pendamping desa, bidan desa, tokoh masyarakat, TP-PKK Tabulang serta para kader posyandu.

Dalam kegiatan itu, Putu Suranta mengingatkan bahwa penyaluran BLT-DD harus tetap dijalankan sesuai dengan Permendes No 7 Tahun 2020 terkait dengan perpanjangan BLT-DD selama 3 Bulan dan mengacu pada tentang ketentuan pelaksanaan penyaluran BLT DD dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 di Murung Raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh aparatur Pemerintahan Desa Tabulang agar dalam penyaluran BLT-DD gelombang kedua ini benar-benar dievaluasi melalui Musdes untuk menentukan apakah masyarakat penerimanya masih layak atau tidak menjadi Keluarga Penerima Manfaati (KPM),” pinta Putu Suranta.

Sementara, terkait pembahasan penyusunan RKP Desa Tabulang 2021 yang akan menjadi kerangka acuan bagi Pemerintah Tabulang untuk menyusun program dan kegiatan tahunan sebelum dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja Tabulang.“Dalam penyusunan RKP akan berbeda-beda karena sesuai dengan kebutuhan. Namun dalam merumuskan penyusunan RKP harus ada tahapan musyawarah yang melibatkan seluruh tokoh masyarakat sebelum dituangkan dan disahkan dalam rancangan APBDes. Itu sebagai bentuk transparansi sekaligus mengedepankan program berdasarkan hasil partisipasi masyarakat,” ungkap Camat.

Sebab, dengan melakukan tahapan musyawarah dalam penyusunan RKP diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan potensi desa secara maksimal sehingga tercapai visi dan misi desa. (Diskominfo_AnrNof)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version