Wajib Dipatuhi..! Larangan Kerumunan Perayaan Malam Tahun Baru

Read Time:1 Minute, 26 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Momen tahun baru 2021 sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya saat ini pandemi Covid-19 masih mewabah.

Guna memastikan seluruh keamanan dan persiapan pengamanan malam tahun baru Kapolres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), TNI dan stakeholder terkait melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pengamanan malam tahun baru 2021 bertempat di Pos Polisi Bundaran Bupati Murung Raya. Selasa (29/12/2020).

Rakor dipimpin langsung Kapolres Murung Raya, AKBP I gede Putu Widyana yang diwakili oleh Kabagops AKP Budi Nugroho, Rakor diikuti juga oleh Asisten I Setda Mura Sarampang, perwakilan dari TNI, perwakilan dari OPD/ Badan/ Satuan terkait Pemkab Mura dan undangan lainnya.

Kapolres Mura melalui Kabagops AKP Budi Nugroho menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri nomor : Mak/4/ XII/ 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020

Sementara itu, Asisten I Setda Mura Sarampang menyampaikan untuk warga masyarakat agar bisa mematuhi dan tidak melawan instruksi dari Pemerintah dan pihak terkait lainnya, karena semua itu dilakukan demi kebaikan bersama.

“Nantinya di malam tahun baru, supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, tidak diperbolehkan adanya kerumunan orang banyak, untuk menghindarkan klaster covid-19,” jelas Kabagops AKP Budi Nugroho.

AKP Budi Nugroho juga menyampaikan, “secara khusus di sekitaran alun-alun Jorih Jerah, kita akan melakukan pengamanan agar tidak adanya kerumunan, serta akan diberlakukan pembatasan jam operasional pasar alun-alun yang hanya sampai jam 9 malam diharpakan pedagang bisa memakluminya, agar tidak adanya klaster covid-19, kita ketahui bersama yang mana tahun-tahun sebelumnya tempat tersebut merupakan tepat kita merayakan pergantian malam tahun baru bersama, namun untuk tahun ini berbeda karena pandemi Covid-19”. (Diskominfo_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Murung Raya Bagikan 2 Unit Sepeda Motor Untuk Yang Taat Bayar Pajak

Read Time:1 Minute, 14 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah yang bekerja sama dengan Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu secara resmi mengundi 2 Unit Sepeda Motor bermerek Honda Beat sebagai hadiah utama serta hadiah lainnya berupa 1 unit Kulkas, 2 Unit TV LG Layar Tipis, 6 Unit Rice Cooker dan 6 Unit Kipas Angin bagi masyarakat yang taat bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Acara pengundian hadiah bagi pembayar pajak PBB-P2 berlangsung di Aula Setda Gedung B Lt.III Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu yang dipimpin langsung oleh Bupati Murung Raya, Sekda, Kapala Dinas atau Badan OPD dilingkup Murung Raya serta Direktur Utama Pimpinan Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu, Selasa (29/12/2020).

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph secara resmi membacakan 2 nama pemenang hadiah utama yakni atas nama “ Debok Warga Desa Mantiat Pari Kecamatan Tanah Siang berhak mendapatkan 1 Unit Sepeda Motor Beat Warna Putih dan 1 Unit Sepeda Motor Beat Warna Hitan berhak didapatkan oleh Mirna Erwida Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung yang mendapatkan keberuntungan,” Ungkapnya.

Pengundian 2 nama pemenang hadiah utama ini dilakukan secara acak dari sekian ribu daftar nama yang ada dalam sebuah kotak plastik transparan, dari sekian nama pemenang pengundian akan langsung dihubungi oleh pihak Badan Pendapatan Dearah Murung Raya ke alamat yang bersangkutan.

“Semoga dengan adanya pengundian hadiah semacam ini dapat memotivasi masyarakat Murung Raya agar lebih giat dan aktif untuk taat bayar pajak untuk kemudian hari”. Tegasnya (MC_DiskominfoSP Murung Raya)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version