Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

3 Tenaga Pendidik di Mura Resmi Diangkat Jadi Pejabat Fungsional

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Bertempat di aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya (Mura), Ferdinand Wijaya selaku Kadisdikbud Kab.Mura melaksanakan melantik/pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional 3 (tiga) tenaga pendidik, Selasa (29/6/2021).

Berdasarkan laporan ketua panitia yang merupakan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya, Elmorita Herlina bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan fungsional tenaga pendidik adalah guru yang lulus CPNS tahun 2018 dan dengan TMT PNS nya 1 Maret 2020 berjumlah 4 orang, yang pada saat pelantikan yang lalu berhalangan, “Jabatan Fungsional pengawas 2 orang yang kita rencanakan pelantikan pada hari ini ditunda karena terkendala proses dan Penilik 1 orang juga berhalangan, jadi jumlah yang dilantik hari ini berjumlah 3 orang, ” jelasnya.

Menurut Elmorita penyelenggaraan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji pejabat jabatan fungsional tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggunakan dana non bugetter karena tidak tersedia pada DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2021.

“Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji pejabat jabatan fungsional tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada hari ini tetap mengutamakan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak Aman), sehingga dimohon kerja sama kita semua untuk mengedepankan 3M dan diharapkan tidak akan muncul klaster baru dari kegiatan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya Ferdinand Wijaya dalam sambutanya menyampaikan bahwa dasar dalam pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional yaitu: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimana disebutkan bahwa sebelum memangku jabatan Fungsional, pejabat wajib untuk diambil sumpah dan janji jabatan.

“Sebelum memangku jabatan fungsional, pejabat wajib untuk diambil sumpah dan janji jabatan dengan tujuan untuk mengisi dan menambah aparatur pada jabatan fungsional tenaga pendidik, dalam kontek manajemen kepegawaian guna mewujudkan sumber daya aparatur yang berkualitas, mempunyai etos kerja yang tinggi dan berjiwa melayani dalam kapasitas sebagai Abdi Negara dan Abdi masyarakat,” jelas Ferdinand.

Sebelum mengakhiri sambutannya Ferdinand mengingatkan kepada pejabat yang baru saja diambil sumpah/janjinya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi. “Tingkatkan dan tunjukan kreativitas dan prestasi saudara dengan profesional, integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani. Hal ini bertujuan untuk membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang membawa amanat Negara,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Mura Romiadi, Plt. Kepala BKPSDM Kab.Mura Lentine Miraya serta pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Murung Raya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *