Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di 3 tempat, yakni tingkat Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Wali Kota), Provinsi (Kantor Gubernur), dan Nasional (Istana Merdeka).
Anggotanya berasal dari pelajar SMA Sederajat kelas 1 atau 2. Penyeleksian anggotanya biasanya dilakukan sekitar bulan Maret atau April untuk persiapan pengibaran pada 17 Agustus Tahapan Seleksi Paskibraka Selama waktu seleksi sampai 16 Agustus dan atau sebelum di kukuhkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden, seorang anggota calon Paskibraka dinamakan “CAPASKA” atau Calon Paskibraka. Pada waktu penugasan 17 Agustus, anggota dinamakan “PASKIBRAKA”, dan setelah 17 Agustus, dinamakan “PURNA PASKIBRAKA”.
Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Dinas Parpora Kab. Murung Raya Regita bahwa saat ini sedang silkukan kegiatan penerimaan seleksi.
Paskibraka Tk Kab. Mura & Tk Prov. Kalteng, dengan mengundang 28 SMA/SMU sederajat Se Kab.Mura lebih dari 300 Orang yang mendaftar. Untuk kelulusan 55 Orang Paskibra Kab.Mura & 4 Orang untuk Paskibra Tk Prov. Kalteng. Tahun 2020.
“Tim seleksi dari Polri 4 orang, dari TNI AD 2 orang da dari Dinas Kesehatan 2 orang” ujar Regita.
Bagaimana cara menjadi seorang Paskibraka? Menjadi Paskibraka bukanlah hal yang mudah, karena Paskibraka adalah siswa siswa yang terpilih diantara siswa siswa pilihan yang telah diseleksi dalam banyak sekali tahapan sehingga didapatkan lah yang terbaik diantara yang terbaik. (MC DiskominfoSP Mura)