Belajar Tatap Muka Akan Dibuka Syaratnya Pengajar dan Peserta Didik Sudah Divaksin

Read Time:1 Minute, 23 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Dalam rangka menyikapi keputusan Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag), Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengadakan Rapat terbatas yang dipimpin oleh Sekda Mura Hermon, bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya. Rabu, (31/3/2021).

Dalam pengantarnya Hermon mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini Pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Mura Ferdinand Wijaya menyampaikan paparan terkait dengan SKB 4 Menteri dimana pembelajaran tatap muka terbatas akan mulai dibuka pada juli 2021 mendatang, namun untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, para pengajar dan peserta didik harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Dengan begitu, aktivitas pembelajaran dapat berjalan lebih maksimal,” jelasnya.

Pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan oleh sekolah nantinya harus dilakukan dengan sistem rotasi, yaitu 50 persen siswa yang masuk dan sisanya belajar melalui online. “Selain itu, dalam melaksanakan belajar tatap muka juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat meskipun pengajar dan peserta didik sudah di vaksin,” ungkap Ferdinand.

Lebih lanjut Ferdinand mengatakan, “kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, Pemerintah Daerah dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut”.

Rapat terbatas yang juga dihadiri Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesra, Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, Kabag Ops Polres, Danramil Puruk Cahu, mewakili BPBD dan para pengawas. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Perdie Mengikuti Kegiatan Penyerahan LKPD Secara Virtual

Read Time:1 Minute, 13 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph mengikuti kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2020 Kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengan secara virtual di aula A kantor Bupati Murung Raya. Rabu (31/3/2021) siang.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan LHP atas pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Partai Politik dari APBD dan IHPD Tahun 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Perdie disela-sela kegiatan mengutarakan hal tersebut dilakukan dalam rangka audit laporan keuangan tahun 2020 dengan berharap hasil terbaik.

“Kami sudah menyampaikan laporan keuangan, apabila ada kekurangan kami dan jajaran Pemkab Murung Raya siap menindaklanjuti dan terima kasih kepada Sekda dan instansi terkait beserta jajarannya yang telah menyusun LPKD secara optimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Ade Iwan Ruswana, mengucapkan terima kasih atas keikutsertaan dari 14 kepala daerah se-Kalimantan Tengah. “Hal ini suatu bentuk kewajiban atas dasar hukum yang telah ditentukan untuk melaporkan dasar keuangan pemerintah daerah,” jelas Ade Iwan Ruswana.

Ia menerangkan, BPK RI melakukan pemeriksaan secara independensi, integritas dan profesional dalam hal pelaporan dan pemeriksaan badan keuangan daerah yang difokuskan di wilayah Kalimantan Tengah.

Hadir dalam kegiatan penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2020 Sekda Hermon, Asisten I sekaligus Plt. Kesbangpolinmas Sarampang, Kadis kominfo SP Bimo Santoso, Plt. Inspektur Rudy Roy, Plt. Kepala BPKAD Ernawati. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Lantik 2 Orang Pejabat Fungsional Yang Bertugas di Dinas PUPR

Read Time:1 Minute, 51 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji, Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama serta jabatan fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama. Tujuan dari kegiatan pelantikan ini selain merupakan bagian dari manajemen pembinaan PNS juga dalam rangka meningkatkan profesionalitas aparatur sipil negara sekaligus sebagai ketetapan secara sah bagi ASN untuk melaksanakan tugas dengan jabatan tertentu guna meningkatkan kinerja Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Rabu (31/3/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Mura Hermon melantik 2 (dua) orang pejabat, Jabatan Fungsional (Jafung) yang bertugas di kantor PUPR Kab.Mura. Adapun 2 orang yang dilantik tersebut yaitu; 1.Elka Lurida Magat, Jafung Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama, 2.Ronald Imanuel Parangan, Jafung Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama.

Sekda Mura, Hermon dalam sambutannya menyampaikan, seperti yang disampaikan dalam laporan Plt.Kadis PUPR bahwa pelantikan pada hari ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari persetujuan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Keputusan Bupati Murung Raya Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama, Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama melalui Penyesuaian/Inpassing.

Hermon mengatakan, mengingat sekarang ini gaung reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi yang dipelopori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dimana tujuan terakhirnya yakni untuk ASN hanya akan tersisa 2 eselon jabatan yakni Eselon I dan Eselon 2. Dalam proses menuju hal tersebut khususnya kita ASN Kabupaten Murung Raya, saya berharap bahwa keberadaan jabatan struktural dan fungsional ini untuk saling melengkapi sesuai peran dan tugas masingmasing yang tentunya mempunyai visi yang sama-sama yakni bagamana agar pemerintahan di Kabupaten Murung Raya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kepada Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama yang dilantik, sekali lagi saya mengucapkan selamat menjalankan tugas, semoga senantiasa mendapat petunjuk dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara,”tutur Hermon.

Hadir juga di acara pelantikan ini, Plt. Kadis PUPR Paulus Manginte, Plt. Kepala BKPSDM Lentine Miraya dan Pejabat Eselon III dan IV dan Pejabat Fungsional di lingkungan Dinas PUPR Kab.Mura. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

3.275 Tenaga Pendidikan dan Kependidikan di Mura Diharapkan Nantinya Mengikuti Vaksinasi

Read Time:1 Minute, 58 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah pusat mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai Juli 2021. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Pada ajaran baru di bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferesi pers, Selasa (30/03), Muhadjir menjelaskan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah Pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan, dilansir dari Kompas.com.

Menindaklanjuti SKB 4 Menteri tersebut, bertempat di Aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura), Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya, besama dengan jajaran OPD terkait, perwakilan TNI, Polri dan tamu undangan lainnya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait panduan Penyelenggaraan Tatap Muka Terbatas bagi sekolah di Murung Raya.

Sekda Hermon, yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kab.Mura menyampaikan, Adapun Pemerintah pusat menargetkan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan akan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai.

“Vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan direncanakan Pemerintah pusat paling lambat Juni 2021, oleh karenanya saya sampaikan agar jajaran dari Dinas terkait, mulai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya agar mempersiapkan berkaitan dengan vaksinasi berkoordinasi dengan Dinas terkait dari Pemprov”, ucap Sekda. Rabu (31/3/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya Ferdinand Wijaya mengatakan, tenaga pendidikan dan kependidikan di Kabupaten Murung Raya berjumlah 3.275, harapnya tenaga pendidikan dan kependidikan yang ada di Kabupaten Murung Raya tersebut dapat mengikuti vaksinasi susuai dengan arahan dari Pemerintah.

Menurut Ferdinand “Kuncinya semua guru harus divaksin, tentu kita semua merasakan dengan kondisi sekarang, kedepannya kami akan menyiapkan SOP terkait pembelajaran tatap muka terbatas yang akan di informasikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya.

Dihimpun dari Kompas.com Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas Juli 2021, Berikut Panduan yang Harus Diketahui: 1.Sistem rotasi dan kapasitas 50 persen, 2.Izin orangtua, 3.Protokol kesehatan ketat, 4.Prioritas vaksinasi, Meteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, untuk memastikan seluruh sekolah dapat membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021, pemerintah memprioritaskan vaksinasi bagi tenaga pendidik. Vaksinasi bagi tenaga pendidik ini diberikan berdasarkan tingkat kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan yang mempunyai potensi ketinggalan pembelajaran paling besar. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Rapat Pembentukan Posko Pengawasan Kendaraan Barang Dipimpin Langsung Oleh Sekda

Read Time:1 Minute, 21 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan, kerusakan ruas jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Murung Raya terutama Jalan Tjilik Riwut dan Jembatan Monawing.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui jajaran terkait melaksanakan rapat pembentukan posko pengawasan kendaraan barang dipimpin langsung oleh Sekda Mura Hermon, bertempat di ruang kerja Sekda. Selasa (30/3/2021).

Sasaran operasinya adalah kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan III dengan beban angkutan barang lebih dari 5 (lima) ton. Dasar pelaksanaan: pertama, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; ketiga, Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 0345.2/98/DPUPR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan yang Melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Sekda Hermon mengatakan rencananya lokasi posko terpadu pengawasan angkutan barang di Wilayah Kabupaten Murung Raya terletak bersebelahan dengan pos Satlantas Polres Murung Raya di Jalan Jend. Sudirman Kota Puruk Cahu.

“Pelaksanaan kegiatan pengawasan angkutan barang yang memasuki wilayah Kabupaten Murung Raya direncanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 14 April 2021,” ungkapnya.

Jumlah personil posko terpadu pengawasan angkutan barang di wilayah Kabupaten Murung Raya direncanakan total sebanyak 90 (sembilan puluh) orang dengan rincian anggota Satlantas Polres Murung Raya sebanyak 1 (satu) orang, anggota Dinas Perhubungan sebanyak 1 (satu) orang, dan anggota Satpol PP sebanyak 1 (satu) orang setiap hari. Pelaksanaan Jam operasional posko terpadu Pengawasan angkutan barang di Wilayah Kabupaten Murung Raya dimulai sejak pukul 17.00 s.d pukul 07.00 WIB setiap hari. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Musrenbang Mura. Penguatan Pedesaan Melalui Objek Wisata

Read Time:1 Minute, 12 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya: Pemerintah Kabupaten Murung Raya adakan kegiatan Musyawarah Perencanan Pembangunan (MUSRENBANG) rancangan RKPD, RPJMD 2018-2023 Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Murung Raya dengan mengusung Tema “Penguatan Daya Saing Daerah dan Penguatan Pedesaan didukung Penguatan Manajemen Sumber Daya Aparatur” yang melibatkan semua unsur SOPD dan Camat dilingkup Kabupaten Murung Raya melalui Zoom Meeting di Aula Ged. A Lt.II Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 01 Puruk Cahu, Selasa (30/03/2021).

Kepala Bappedalitbang, Pahala Budiawan menyampaikan Pelaksanaan rancangan RKPD Tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki, Ungkapnya.

“Sedangkan pendekatan berjenjang dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang Pemerintahan serta rencana pembangunan diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan.” ucap Pahala.

Jelasnya Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menegaskan “Target kinerja pembangunan Kabupaten merupakan agregasi dari target kinerja supaya dapat memberantaskan kebodohan, kemiskinan dan ketersolasian di wilayah kita sendiri,” Tuturnya dan penguatan pedesaan kedepan adalah meningkatkan objek wisata alam dan budaya serta meningkatkan pembangunan infrastruktur hulu dan hilir, fasilitas dan rasa keamanan.

“Tentu hal ini harus adanya serasi kepahaman, sinkronisasi dan senergitas dengan adanya pembagunan yang sangat stategis terhadap penguatan perekonomian dan pendapatan bagi daerah.” Pungkasnya (MC_Diskominfosp:rfa).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version