Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

35 Orang Terjaring Razia Masker

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph melakukan pemantauan dan razia kewajiban memakai masker bagi warga Murung Raya. Operasi dilakukan dibeberapa titik di Kota Puruk Cahu seperti di Simpang PU Puruk Cahu dan depan RSUD. Senin (21/9/2020).

Kewajiban memakai masker ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Tim patroli khusus berkewajiban memantau warganya yang tidak mengenakan masker, ini adalah awal melakukan razia dibeberapa jalan di Puruk Cahu secara acak, berganti-ganti tempat. Tim Gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinkes, Bapenda, Kelurahan dan Kecamatan memantau dan menegur para warga yang tidak menggunakan masker dengan kerja sosial dan denda.

Menurut Bupati Perdie M. Yoseph, penerapan disiplin mengenakan masker selama pandemi corona harus terus dilakukan, karena dinilai cara paling efektif mencegah penularan virus corona. Hal ini terbukti di Vietnam dengan penduduk yang banyak orang yang terpapar virus paling sedikit karena warganya disiplin pakai masker.

“Kita sudah melakukan sosialisasi dan bagikan masker sebelum penerapan disiplin hari ini diberlakukan, karena sudah sering memberi masker untuk masyarakat baik di Kecamatan maupun Kota Puruk Cahu dan sekitarnya, diharapkan semua warga Murung Raya sudah memakai masker,” kata Bupati.

Sementara itu Kasatpol PP Iskandar saat dikonfirmasi terkait penegakan disiplin ini menjelaskan bahwa petugas yang dilibatkan adalah gabungan dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan, “tim gabungan terdiri Polri,TNI, Sat Pol PP, Kejaksaan, Dishub, BPBD, Dinkes, Bapenda, Kecamatan, dan Kelurahan berjumlah 27 petugas,” jelas Iskandar.

Selama kegiatan penegakan Perbup no 26 Tahun 2020, Senin pagi tanggal 21 September 2020 pukul 09.00 Wib s/d selesai tercatat terjaring 35 pelanggar, “dari pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sesuai aturan yaitu denda: 11 Orang dan Kerja Sosial : 24 Orang,” ungkap Kasatpol PP Iskandar menjelaskan Pemkab Mura telah melakukan sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat maka mulai hari ini dilakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 diterapkan.

Karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan razia untuk menegakkan kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik keramaian dan ruas jalan. “Itulah sebabnya kami mewanti-wanti kepada masyarakat agar mematuhi protocol kesehatan yaitu 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkap Iskandar. (Diskominfo_AnrNof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *