Adapun Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang kesejahteraan sosial, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda perubahan atas Perda Mura nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Serta Raperda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi menyetujui bahwa enam Raperda tersebut supaya dibahas lebih lanjut.
Ketua DPRD Mura Doni mengatakan,“Melalui Badan Musyawarah (Bamus) akan menyusul jadwal lebih lanjut, jadi kami minta agar Pemkab Mura melalui instansi yang terlibat dapat menyiapkan bahan dan kelengkapan materi terhadap pembahasan 6 Raperda.
Kemudian disampaikannya juga bahwa dari seluruh pandangan fraksi DPRD Mura pada hari ini akan dilanjutkan pada rapat paripurna dengan mendengarkan jawaban yang disampai oleh eksekutif.“
Selanjutnya, Pemkab Mura melalui Wakil Bupat agar segera menyusun jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Mura yang disampaikan Selasa (25/5) dalam rapat paripurna lanjutan yang telah disusun oleh Bamus,” jelas Doni. (DiskominfoSP_Nof).
]]>