Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

8 OPD di Kabupaten Murung Raya Berubah Type

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC-Murung Raya- Berdasarkan Hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Murung Raya terjadi perubahan type untuk 8 OPD, hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon saat Rapat Sinkronisasi Penataan Kelembagaan Perangkat daerah, Kamis (30/7/2020) di Aula setda Gedung A.

Ke 8 OPD adalah Setda berubah dari type A ke type B, Inspektorat dari type A ke type B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari type A ke type B, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari type A ke type B, Dinas Ketahanan Pangan dari type B ke type A, Dinas Pertanian dan Perikanan, type B ke type A, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian type B ke type A dan Kecamatan Sei Babuat type B ke type A.
Menurut Asisten III Bidang Administrasi Umum Budi Susetyo saat mengawali rapat menyampaikan berdasarkan Permendagri 99 Tahun 2018 dan surat Mendagri Nomor: 060/302/OTDA tanggal 29 Mei 2019 bahwa evaluasi kelembagaan perangkat daerah dilakukan 2 tahun setelah Pemda melakukan penataan struktur organisasi sesuai PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah Kabupaten Murung Raya dilaksankan oleh Tim dari Provinsi dalam hal ini Biro Organisasi pada tanggal 23 sd 24 Januari 2020.” Jelas Budi Susetyo mantan Sekwan ini.

Sementara itu Sekdsa Hermon, mengajak seluruh OPD yang mengalami perubahan type agar segera menyesuaikan. “Masing-masing OPD yang mengalami perubahan type agar mengecek kembali struktur organisasi yang ditampilkan dan apabila ada perubahan agar segera disampaikan ke Bagian Organisasi” Pinta Sekda.
Sekaligus masing-masing OPD membuat tugas, pokok dan fungsi serta uraian tugas sebagai bahan penyusunan perubahan Peraturan Bupati maupun peraturan daerah, ujar Sekda.

Ketika ditanya pendapatnya terkait dengan perubahan Perda, Kabag Hukum Sinar Gumeri menyatakan bahwa Perda nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya harus dirubah mengikuti hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah. “Perubahan Perda ini sudah menjadi inisiatif DPRD Kab. Murung Raya.” Jelas Kabag Hukum.

Hadir dalam Rapat Sinkronisasi Asisten I Serampang, Staf Ahli Abednego, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Kadis PMD, Asnawiyah, Kadis Dukcapil Regita, Kadis Ketahanan Pangan Syahrial Pasaribu, Kadis Tanik Pujo Sarwono, Plt. BKPSDM Lentine, Kabag SDA Lily, Kabag Perkonomian, Wandato, Camat Sei Babuat Roni Paska, mewakili Inspektorat, dan staf bagian organisasi.(MC DiskomonfoSP Mura)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *