APBD Perubahan 2026 Disiapkan untuk Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik di Murung Raya

Read Time:1 Minute, 38 Second

Murung Raya, Info Publik – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyiapkan penyesuaian anggaran daerah melalui Rancangan APBD Perubahan Anggaran 2026 sebagai langkah memperkuat pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemenuhan kebutuhan prioritas masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Mura, Heriyus dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, DPRD Mura, Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam Pengantar Nota Keuangan tersebut, Heriyus menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2026. Penyesuaian diperlukan agar pengelolaan anggaran tetap responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Penyusunannya juga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dari sisi pendapatan, perubahan APBD 2026 menunjukkan peningkatan yang terutama dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan transfer. Sementara pada sisi belanja, penyesuaian diarahkan untuk mendukung program pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembiayaan berbagai kebutuhan prioritas daerah.

Dalam sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan tidak lagi dialokasikan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Heriyus menjelaskan, rancangan tersebut disusun berdasarkan hasil formulasi dan kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyusunan turut mempertimbangkan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta sumber pendapatan daerah lainnya, termasuk Transfer ke Daerah.

“Pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat, ” pungkas Bupati Heriyus.

(DiskominfoSP_Nof, Rid. Foto: Rid, Yos, Mel).