Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Asisten I Setda Mura Ikuti Rakor Penguatan Cadangan Pangan Pemda

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya – Salah satu indikator ketahan pangan adalah tersedianya cadangan pangan yang memdai sepanjang waktu. Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan kebijakan cadangan pangan Nasional. Cadangan pangan Nasional terdiri dari cadangan pangan Pemerintah, cadangan pangan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Provinsi, kabupaten/Kota dan Desa serta cadangan pangan masyarakat.

Bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya (Mura), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Sekretariat Daerah (Setda) Kab.Mura Serampang didampingi Bagian Hukum Setda Kab.Mura yang diwakili oleh Ronny K. Tumon, mengikuti webinar Rapat Koordinasi (Rakor) penguatan cadangan pangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kamis (7/10/2021).

Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penguatan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) se-Kalteng.

Lies Fahimah mengatakan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda seluruh dunia, menjadi tantangan yang harus dihadapi bagi setiap negara termasuk Indonesia. Selain sektor kesehatan, sektor pertanian menjadi kunci bagi setiap Negara untuk menghadapi situasi pandemi khususnya untuk menjamin penyediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia dan sebagai wujud antisipasi terhadap ancaman krisis pangan.

“Penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah secara konseptual telah tertuang pada Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Untuk menjaga jumlah CPPD, Pemerintah Daerah dapat mengatur pengelolaannya melalui penerbitan Peraturan Daerah. Secara operasional pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan Bulog atau BUMN/BUMD,” ucapnya.

Dia juga menuturkan, dalam menetapkan CPPD, Pemerintah Daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri pertanian nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Dengan memiliki CPPD, Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan secara cepat bagi penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat setempat yang terdampak. Sampai saat ini baru Kabupaten Kotawaringin Barat yang memiliki Peraturan daerah tentang penyelenggaraan CPPD.

Tambahnya, “Untuk Kabupaten/Kota lainnya, masih dalam proses kerja dan sebagian masih dalam bentuk peraturan Bupati. Hal ini disebabkan berbagai kendala diantaranya regulasi Badan Hukum jadi penyebab penyelenggaraan CPPD, sebagai upaya mendorong CPPD perlu dilakukan kegiatan fasilitasi berupa pertemuan sinkronisasi, koordinasi dan evaluasi cadangan pangan dengan substansi penetapan target penyusunan ketersediaan anggaran dan regulasi pada Kabupaten/Kota yang belum menyelenggarakan CPPD”. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *