Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Asisten III Setda Mura Ikuti Audiensi Penguatan Komitmen Penerapan Sistem Merit

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta terwujudnya penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi Pemerintah. Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 menetapkan Sistem Merit sebagai program prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di K/L/D dengan indikator capaian keberhasilan indeks sistem Merit.

KASN melaksanakan audiensi dalam rangka penguatan komitmen penerapan sistem Merit di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dibuka oleh Sri Hadiati Wara Kustriani anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I. Kegiatan ini dihadiri sejumlah Narasumber diantaranya Iwan Agustiawan Fuad Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I dan Wisnuzaroh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Senin (31/1/2022).

Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya H. Budi Susetyo didampingi Inspektur Kabupaten Murung Raya Rudi Roy dan Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya Lentine Miraya mengikuti secara virtual kegiatan audiensi dengan tema “Membangun Komitmen Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah”.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Iwan Agustiawan Faud dalam paparannya menyampaikan, 5 prioritas kerja tahun ke depan arahan Presiden Republik Indonesia, yakni pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyerderhanaan birokrasi, transformasi ekonomi.

“Manfaat sistem Merit bagi Instansi Pemerintah Daerah dan Pusat yaitu merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja, mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan, Mengelola ASN secara efektif dan efisien,” tutur Iwan Agustiawan Faud.

Iwan mengatakan, dunia saat ini mengalami perubahan lingkungan strategis yang cepat, dinamis, kompleks, tidak terduga, dan tidak pasti di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Dalam menghadapi era ini, pemerintah Indonesia menyadari perlunya SDM ASN yang netral, profesional, berintegritas dan kompeten. Sehingga sangat berperan dalam mewujudkan visi pembangunan di era VUCA.

“Adapun upaya peningkatan penerapan sistem Merit oleh KASN ialah pembangunan laboratorium sistem merit di daerah 3T, kolaborasi dan pembangunan kerja sama asistensi sistem merit antar instansi, asistensi penerapan manajemen talenta, pembentukan community of practice manajemen talenta untuk meningkatkan pengetahuan instansi, audiensi penguatan komitmen penerapan sistem merit dengan PPK dan/atau PyB, sosialisasi & asistensi penerapan sistem Merit di instansi pemerintah dan optimalisasi sistem informasi untuk knowledge sharing penerapan sistem Merit,” jelas Iwan. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *