Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura Hadiri Vicon Terkait Kesiapan Online Single Submission

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Asisten perekonomian dan pembangunan Sekretarian Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Ferry Hardi mewakili Bupati Murung Raya Perdie M.Yoseph dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS).

Rakor diikuti Asisten perekonomian dan pembangunan didampingi Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kab.Mura dan undangan lainnya secara virtual melalui Video Conference (Vicon) dari aula A kantor Bupati Murung Raya. Selasa (23/02/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) Airlangga Hartarto . Hadir sebagai narasumber antara lain Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian , Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati , Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate , Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini membahas Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengawasan dan pengawasan.

Pada Pelaksanaan Perizinan Berusaha, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.Sistem OSS merupakan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan upaya terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kehadiran Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2021 mempengaruhi sistem OSS, salah satunya adalah perubahan yang terkait dengan konsep perizinan berbasis risiko yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai Pokok-pokok Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 termasuk analisis risiko kegiatan, NSPK, sistem OSS, tata cara pemantauan, evaluasi dan reformasi kebijakan, penyelesaian masalah dan hambatan dan sanksi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyampaikan mengenai ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tujuan penyelenggaraan usaha di Daerah di antaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengatur kewenangan kewenangan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah, penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengawasan dan pengawasan Administratif. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *