Pelantikan Sekretaris Daerah Murung Raya

Read Time:54 Second
<![CDATA[MC-Murung Raya – Perdie M. Yoseph melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Drs Hermon, MSi setelah 1 tahun 2 bulan di jabat Pj. Sekda. Pelantikan berlangsung di Gedung Tira Tangka Balang, Jumat, 15 November 2019, dihadiri oleh Ketua DPRD Doni, SP, MSI, Wakil Ketua DPRD, Rahmanto Muhidin, Wakil Bupati, Rejikinoor S.Sos, Forkominda, kepala Perangkat Daerah dan pejabat Eselon III dan IV. Hermon dilantik berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku melalui mekanisme seleksi terbuka Asessment oleh Tim dari UGM dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) Pusat Jakarta. Dalam sambutannya Bupati meminta agar Sekretaris Daerah yang baru mampu menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam memberikan kontribusi besar untuk Pemkab. “Terus terang saya menaruh harapan yang besar kepada Sekda definitif yang baru saja dilantik, agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam mendinamiskan seluruh kepentingan, koordinasi dengan organisasi terkait pada Pemkab Mura” ungkap Perdie yang pernah bersama-sama dengan Hermon bertugas di Pangkalan Bun, Kota Waringin Barat. Dalam kesempatan tersebut, Perdie juga mengucapkan terimakasih terhadap Nyarutono Tunjan yang selama satu tahun dua bulan menjadi Pj. Sekda Kab. Murung Raya. (DiskominfoSP Mura) ]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Tabligh Akbar, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

Read Time:36 Second
<![CDATA[
MC_Murung Raya: Hadirnya peran aktif pemerintah Kabupaten Murung Raya yang bekerja sama dengan Panitia PHBI (Pengurus Hari Besar Islam)  dan Keluarga Besar SMA Negeri 1Murung   dalam memperingati acara tabligh akbar maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H.

Acara ini berlangsung khidmat dalam penyampain tausiyah oleh Ustadz Riza Muhammad dari Jakarta, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, tokoh masyarakat dan tokoh agama dilingkup Murung Raya  di  Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk Cahu. Rabu Malam (13/11/2019)

“Melalui kegiatan semacam ini tentulah berguna bagi kita semua dalam meraih kebaikkan dunia dan akhirat” Ucap Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.

Insyallah dalam menjalankan rutinitas sehari-hari tentu kita akan mendapatkan keberkahan yang selalu diimbangi dengan ketaqwaan kepada sang khaliq. Pungkasnya (DiskominfoSP_MC: rfa)
]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Internet Gratis di Beberapa Sekolah di Murung Raya Sudah "On"

Read Time:1 Minute, 28 Second
<![CDATA[

MC Murung Raya – Program Internet Masuk Desa dari Kementrian Kominfo RI saat ini sudah terealisasi, khususnya di wilayah Kabupaten Murung Raya. beberapa titik lokasi tempat pemasangan internet gratis di wilayah Kabupaten Murung Raya sudah terpasang (10/11).

Titik lokasi pemasangan yang sudah selesai terpasang adalah di SMPN 2 Laung Tuhup di Kelurahan Muara Tuhup dan SMPN1 Tanah Siang di Kelurahan Saripoi.

Ari Hidayat dari BAKTI di konfirmasi melalui ponsel mengatakan pemasangan infrastrusktur untuk internet gratis di wilayah Kabupaten Murung Raya 40% sudah selesai, yaitu sudah 2 titik yang sudah “on” sedangkan 3 titik lagi akan di pasang di hari berikutnya dan diperkirakan dalam minggu ini sudah selesai semuanya dan masyarakat disekitarnya sdh bisa menikmati layanan internet gratis.

3 lokasi beikutnya yang dipasang adalah SMPN1 Mantiat Pari di Desa Mantiat Pari, SMPN1 Permata Intan di Kelurahan Tumbang Lahung dan SMAN1 Tanah Siang Selatan di Desa Dirung Lingkin.

Irfan dari Divisi Pengiriman Unit mengatakan bahwa semua unit perangkat internet gratis sudah dikirimkan semua ke lokasi-lokasi di Murung Raya dan tinggal menunggu dari PT. Teleglobal untuk pemasangannya dan sampai saat ini tinggal 3 titik yang belum, titik-titik pemasangan ini adalah relokasi dari usulan sebelumnya di 5 desa di Murung Raya yang ternyata tidak memenuhi syarat untuk di pasang. Adapun tempat yang direlokasikan sekarang oleh Dinas Kominfo SP Murung Raya memang benar sudah memenuhi syarat yang antara lain di lokasi harus sudah menggunakan sumber listrik dari PLN, tegasnya.

Ilustrasi Internet Masuk Desa

Selain mempunyai manfaat untuk menambah wawasan penggunanya, internet juga berguna sebagai sarana atau media hiburan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti Internet sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi desa. Dengan adanya jaringan internet, desa dapat mencari berbagai informasi di bidang pemerintahan, pertanian, peternakan dan lainnya dengan lebih cepat. (DiskominfoSP_Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Murung Raya Tanda Tangani Kesepakatan Bersama DPRD Murung Raya

Read Time:45 Second
<![CDATA[
MC_Murung Raya: Lahirnya kesepakatan bersama Bupati Murung Raya dengan DPRD Murung Raya tentang adanya penanda tanganan bersama kebijakan umum anggaran (KUA) plafon pengguna anggaran sementara (PPAS) pada rapat paripurna ke-5 masa sidang III Tahun 2019.

Kegiatan ini berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya Jl.  Gatot Subroto Kota Puruk Cahu yang Dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph dan Rejikinoor serta masing-masing SOPD dilingkup Kabupaten Murung Raya dan praksi-praksi Anggota DPRD dari  PDIP, PPP, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat dan Gerindra. Rabu (23/10/2019)

“Persetujuan bersama tentang kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2020” Tutur Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph. Dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah agar terwujudnya masyarakat Murung Raya yang sejahtera dan bermartabat melalui pembangunan berbasis perdesaan menuju Murung Raya EMAS 2030 mendatang. Tegasnya (DiskominfoSP_MC: rfa)
]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

5 Desa di Murung Raya akan kebagian internet masuk desa

Read Time:1 Minute, 8 Second
<![CDATA[

MMC Murung Raya – Di era globalisasi seperti sekarang ini internet sudah menjadi sebuah keutuhan pokok baik di masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti Internet sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi desa. Dengan adanya jaringan internet, desa dapat mencari berbagai informasi di bidang pemerintahan, pertanian, peternakan dan lainnya dengan lebih cepat.

Dalam rangka  program internet masuk desa, Kementrian Kominfo RI akan memberikan bantuan penyedian internet gratis di 5 desa di Kabupaten Murung Raya. 5 desa yang akan mendapatkan internet gratis adalah Desa Olung Liko, Desa Pantai Laga, Desa Cinta Budiman, Desa Tumbang Apat dan Desa Tumbang Saan.

Dikonfirmasi via ponsel Ari Hidayat dari BAKTI (23/10) membenarkan bahwa akan ada bantuan dari pusat untuk pemasangan internet masuk desa di 5 desa tersebut di atas “ memang benar akan ada pemasangan fasiltas internet di 5 desa di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini” perangkat yang akan dipasang di setiap desa nantinya adalah perangkat jaringan internet satelit VSAT dan menggunakan layanan internet dari Teleglobal, tegasnya

Selain mempunyai manfaat untuk menambah wawasan penggunanya, internet juga berguna sebagai sarana atau media hiburan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti Internet sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi desa. Dengan adanya jaringan internet, desa dapat mencari berbagai informasi di bidang pemerintahan, pertanian, peternakan dan lainnya dengan lebih cepat. (DiskominfoSP_Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Mediasi Deklarasi Damai Calon Kepala Desa Dilingkup Murung Raya

Read Time:45 Second
<![CDATA[
MC_Murung Raya: Meningkatnya suhu politik tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mediasi seluruh calon kepala desa yang ada dengan mengikrarkan deklarasi aman, damai, jujur dan adil secara bersama.

Acara ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya, yang diikuiti seluruh calon kepala desa dan masing-masig camat serta dihadiri oleh Kapala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kapolsek Murung, Kasat Intel Polres Murung Raya. Selasa (22/10/2019).

“Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan 7 Kecamatan dan 20 Desa yang ada di Kabupaten Murung Raya yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 November 2019” Tutur Kadis DPMD Kab. Murung Raya, Sarwo Mintarjo.

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menegaskan “Agar semua calon kepala desa yang ada, mampu bersaing secara sportif dalam menawarkan gagasan visi-misi untuk masyarakat serta seiring dan sesuai dengan program Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya yang tertuang dalam perda dan RPJMD” Ungkapnya (DiskominfoSP_MC: rfa)
]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Murung Raya beri kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

Read Time:1 Minute, 4 Second
<![CDATA[

MMC Murung Raya – Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph sampaikan materi Pembangunan Berbasis Pedesaan Kabupaten Murung Raya Menuju Mura Emas 2030.

Kuliah tamu dilaksanakan di Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga Jawa Tengah (17/10), turut mendampingi Bupati Murung Raya dari pihak Universitas Kristen Satya Wacana Pembantu Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Dr. Andeka Rocky.

Pada kuliah umum yang dihadiri oleh lebih kurang 400 orang mahasiswa/mahasiswi dari kalimantan, Perdie memaparkan atau menyampaikan program pembangunan yang sedang diterapkannya di Kabupaten Murug Raya yaitu Pembangunan Berbasis Pedesaan Kabupaten Murung Raya Menuju Mura Emas 2030.

Perdie menjelaskan bahwa salah satu langkah kongkrit dalam melaksanakan pembangunan berbasis pedesaan adalah dengan kegiatan bantuan biaya kuliah untuk 10 orang setiap desa/ kelurahan , dengan demikian bantuan biaya kuliah yang diberikan kepada 116 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Murung Raya jumlahnya mencapai RP. 12,5 Milyar/ tahun. Dalam masa periode jabatan ke 2 Bupati Murung Raya (2018-2023) dengan menjalankan kegiatan tersebut Perdie akan mengalokasikan dana sebesar 62,5 Milyar dari APBD untuk kebutuhan kegiatan tersebut yang artinya dalam kepemimpinan Perdie-Rejekinoor selama menjabat akan hasilkan 1240 orang sarjana apabila mahasiswa yang dapat bantuan biaya kuliah bisa tuntas kuliahnya selama 4 tahun. Dengan kata lain pada saat mengakhiri tugas Perdie-Rejekinoor (PRO) sudah mencetak sarjana sebanyak 1240 orang. (Diskominfo_SP)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Komisi II DPRD Kab. Murung Raya siap dukung Diskominfo SP Kab. Murung Raya untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan penyebarluasan informasi pembangunan daerah

Read Time:1 Minute, 24 Second
<![CDATA[

MMC Murung Raya – Dalam rangka pembahasan Rencana Kerja SOPD Tahun Anggaran 2020, Sekretariat DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Kerja Komisi II DPRD Kab. Murung Raya dengan Dinas Kominfo SP Kab. Murung Raya (Kamis 17/10).

Dalam rangkaian kegiatan tersebut hadir Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya antara lain Barlin, Epi Siswanto dan Johansyah serta Akhirudin, sedangkan dari Dinas Kominfo SP Kab. Murung Raya dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo SP Kab. Murung Raya Bimo Santoso didampingi Sekretrais Dinas dan Kepala Bidang serta Kepala Seksi.

Dalam pembahasan Renja Tahun Anggaran 2020 Bimo Santoso memaparkan program dan kegiatan prioritas Diskominfo SP Kab. Murung Raya Tahun Anggaran 2020 antara lain pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan penyebarluasan informasi pembangunan daerah.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi meliputi pembangunan kabel fiber optic yang akan mengkoneksikan semua OPD dan Badan Publik dalam rangka mewujudkan Kota Puruk sebagai smart city/ kota pintar. Sedangkan dalam hal program penyebarluasan informasi pembangunan daerah Kadis Kominfo SP Kab. Murung Raya menjelaskan sudah melakukan audensi dan akan bekerjasama dengan Antara Digital Media dalam hal pembangunan media videotron baik outdoor dan indoor. Bimo Santoso menegaskan bahwa nantinya di videotron indoor maupun outdoor tersebut akan di isi dengan konten informasi pembangunan daerah yang berskala lokal dan di tampilkan secara lokal, nasional dan internasional oleh Antara Digital Media.

Salah satu Anggota Komisi II DPRD Kab. Murung Raya dari Partai Persatuan Pembangunan mengatakan “ Komisi II DPRD Kab. Murung Raya siap mensupport atau mendukung program kegiatan yang direncanakan Diskominfo SP Kab. Murung Raya untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan penyebarluasan informasi daerah”. Selagi program dan kegiatan itu masih sesuai dengan RPJMD dan Program Pembangunan Nasional serta bertujuan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Murung Raya kami sangat siap mendukung, tegasnya.(Diskominfo_SP)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Didampingi Kejari Murung Raya, pemilik tanah sebanyak 129 Persil yang dilintasi SUTT PLN 150 kV sepakat untuk kompensasi

Read Time:2 Minute, 26 Second
<![CDATA[

MC Murung Raya – Camat Murung Kabupaten Murung Raya, Banjang melalui Sekretaris Camat Tenny Puspitasari, mendampingi PT. PLN UPP Pembangkit dan Jaringan Kalimantan II, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, selaku Jaksa Pengacara Negara; Unsur Tripika Kecamatan; dan Kepala Desa Muara Jaan Nanang dan Desa Bahitom, Edi Sabara; Kapolsek Murung Ipda Yuliantho; Danramil Murung Trio Pramono gelar Sosialisasi dan Penyampaian Nilai Kompensasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh ROW SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu kepada para Pemilik Tanah yang dilintasi jalur kabel SUTT 150 kV. (17/10)

Kegiatan dilaksanakan di 2 Desa bertempat di Kantor Kades Muara Jaan Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 dan di Kantor Desa Bahitom pada hari Rabu 16 Oktober 2019.

Manajer PT. PLN UPP Kitring Kalbagteng 2 diwakili Asriadi Adri menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk mencapai target pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu pada akhir tahun 2019.

Target akhir 2019 sistem kelistrikan di Kabupaten Murung Raya dapat tersambung dengan sistem kelistrikan barito, sehingga Masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat menikmati listrik yang bersumber dari Pembangkit Listrik PLTMG Bangkanai di Kabupaten Barito Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P Sitinjak menyampaikan ucapan apresiasi penghargaan dan terima kasih atas dukungan para pemilik tanah di Desa Muara Jaan dan di Desa Bahitom, yang setuju dilintasi SUTT PLN dengan sepakat nilai kompensasi tanah, bangunan dan tanam tumbuh, yang disampaikan oleh PT. PLN kepada para pemilik tanah yang terkena jalur SUTT PLN tersebut.

Jumlah persil yang sepakat sebanyak 129 persil tanah yang masing-masing telah menanda-tangani persetujuan Berita Acara Sosialiasi dan Penyampaian Nilai Kompensasi Tanah & Tanam Tumbuh di jalur (ROW) SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Seluruh Pemilik tanah dengan kekeluargaan dan komunikatif, mendukung percepatan pembangunan SUTT ini, bahkan para pemilik tanah mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan pembangunan Listrik Transmisi SUTT, yang mana tanah dan tanam tumbuh dibawah jalur transmisi akan dibebaskan dan diberikan kompensasi sesuai peraturan, masyarakat mendambakan pasokan tenaga listrik yang handal.

Pada Sosialisasi tersebut dijelaskan manfaat dari adanya pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu. Dalam pembebasan tanah di jalur ROW tidak terdapat pelepasan hak atas tanah antara pemilik tanah ke PT. PLN (Persero) selaku BUMN penyedia tenaga kelistrikan, sehingga hanya diberikan Uang kompensasi atau santunan. Pemberian kompensasi ini akan diberikan sekali saja kepada masyarakat yang terlintas, dengan cara transfer ke rekening bank atas nama pemilik tanah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Murung Raya turut mengawal proses kompensasi ROW SUTT, agar proses ini berjalan dengan benar dan sesuai dengan kaidah, dan rasa keadilan di masyarakat, serta melindungi hak-hak masyarakat. Kajari Robert P. Sitinjak mengimbau dan berpesan kepada masyarakat, “agar jangan sampai menggunakan jasa pihak ketiga, atau calo tanah, atau makelar tanah/  spekulan, atau dibekingi aparat/TNI/Polri dalam proses kompensasi. Diharapkan masyarakat dapat mengurus sendiri proses kompensasi, agar tidak menimbulkan kecurangan dan kerugian di kemudian hari”. (Diskominfo SP Mura).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kejari Murung Raya bidik perusahaan pelanggar BPJS Ketenagakerjaan

Read Time:3 Minute, 16 Second
<![CDATA[

MCMurung Raya – Data jumlah perusahaan sekitar 108, dengan jumlah tenaga kerja sekitar 4.682 se-Kabupaten Murung Raya menjadi target bidik kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, maka perusahaan skala mikro diwajibkan dengan 2 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKM). Perusahaan skala kecil diwajibkan dengan 3 program (JKK, JKM, Jaminan Hari Tua/JHT), Perusahaan skala menengah dan besar diwajibkan dengan 4 program (JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun/JP).

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Robert P. Sitinjak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sebagai Ketua Tim Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Murung Raya, bersama Kepala BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Palangka Raya, Royyan Huda selaku Sekretaris Tim Kepatuhan, menggelar Forum Discussion Group (FGD) dengan mengundang seluruh Kepala/Badan/Kantor SOPD terkait, pada hari Kamis, 10 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kejari Murung Raya, Puruk Cahu.

Hasil FGD pada intinya, sepakat agar Tim Kepatuhan memanggil perusahaan wajib daftar yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dimulai dari tahap pembinaan, maka diharapkan tidak perlu lagi diambil tindakan hukum terberat lebih lanjut, yaitu pembubaran PT secara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2 – 5 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda dan ancaman tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sanksi tidak mendapat pelayanan publik dapat meliputi izin terkait usaha, izin keikutsertaan tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia buruh, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sanksi itu diatur pada Pasal 9 ayat 1 PP 86 tahun 2013, sebagai pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di dalamnya disebutkan wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PP Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa perusahaan/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu antara lain perizinan usaha, izin mengikuti tender LPSE, Surat Izin Mengemudi Polres, Sertifikat tanah BPN, Paspor Imigrasi, atau STNK Polres.

Kewajiban pendaftaran bagi peserta Penyelenggara Negara dalam hal ini seluruh pegawai honorer, kontrak, mitra (Non ASN) di Kabupaten Murung Raya termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai ketentuan Perpres 109 Tahun 2013 dimana pegawai Non ASN akan didaftarkan menjadi peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sementara bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan ini harapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya adalah meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja khususnya pegawai honorer, kontrak, mitra, kepala desa dan perangkatnya demi terselenggaranya tata pemerintahan di Kabupaten Murung Raya yang lebih humanis dan bekerja optimal.

Tenaga kerja yang bekerja di sektor usaha jasa konstruksi juga tidak boleh luput dari perlindungan sosial ketenagakerjaan. Merujuk pada Permenaker No 44 Tahun 2014 Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setiap Penguna Jasa Konstruksi wajib mensyaratkan besarnya perhitungan iuran JKK dan JKM dalam dokumen lelang, sementara Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperhitungkan besarnya iuran program JKK dan JKM pada saat penawaran pekerjaan (Permenaker No 44 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat 1 dan 2).

Pada UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp1 miliar. Perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan iuran BPJS, karena ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja. Tindakan tegas ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Bagi Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2) tersebut diatas, maka di pidana dengan pidana penjara paling lama selama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000; (Pasal 55 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS). (DiskominfoSP Mura)

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version