Itu terbukti saat petugas gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya menggelar razia masker, Sabtu sore (18/7).
Petugas melakukan sweeping di lokasi keramaian masyarakat yakni Alun-alun dan Bundaran depan Rumah Jabatan Bupati. Banyak di antara pengunjung alun-alun atau warga yang tidak memakai masker. Bagi warga yang terkena razia langsung ditegur dan diberi sanksi sosial berupa push up.
Menurut Kepala BPBD Kab. Murung Raya Kariadi menyatakan bahwa BPBD bersama Polres dan Satpol PP melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Alun-alun sekaligus mengingatkan agar tetap mentaati protokol kesehatan. “Bagi yang nongkrong ditegur agar tetap jaga jarak, jangan berkerumun atau berkumpul dan tetap menggunakan masker. Yang tidak pake masker disuruh pus up.” Ungkap Kariadi.
“Razia masker ini akan terus kami gelar guna mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Murung Raya,” ujar Kriadi mantan Kadis Perindagkop UKM Murung Raya di sela-sela kegiatan.
Kariadi mengatakan, memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak memakai masker.
“Sanksi sebagai efek jera dan membuat malu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan di masa new normal ini,” pungkasnya. (MC DiskominfoSP Mura)