Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

BPD dan Kades Harus Bersenergi, Inilah Pesan Bupati Murung Raya

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya: Bupati Murung Raya yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin Lakukan pelantikan anggota BPD terpilih secara tatap muka dan memperketat penerapan protokol kesehatan.

Kunjungan kerja Bupati Murung Raya dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Serampang, Kepala Dinas PMD Murung Raya, Asnawiyah dan Kepala Pelaksana BPBD Murung Raya, Kariadi dalam rangka pelantikan Ketua dan Anggota BPD terpilih di 2 (dua) Kecamatan Sumber Barito dan Permata Intan, Rabu (28/07/2021).

Pelantikan anggota BPD terpilih terlebih dahulu dilaksanakan di Kecamatan Sumber Barito dengan jumlah 44 Anggota dari 8 desa selanjutnya baru dilakukan di Kecamatan Permata Intan dengan jumlah anggota 10 orang yakni terdiri 5 orang Desa Sei Bakanon dan 5 Orang Desa Selio, Terangnya Camat Permata Intan, Mizam Chandrapati

Wakil Ketua II DPRD Kab. Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan “Pertama tentunya usai menghadiri pelantikan ini, kita berharap dengan dilantiknya anggota BPD yang baru ini menjadi spirit bagi mereka untuk bekerja maksimal memberikan pengabdian dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” Tuturnya

Lebih lanjut, Rahmato menjelaskan sinergitas antara kepala desa dan BPD bisa menjadi perekat bagi kelangsungan pemerintahan di desa karena BPD adalah miniatur DPRD. Pungkasnya

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph mengucapkan selamat kepada saudara-saudara Anggota BPD periode 2021-2027 yang telah dilantik dan baru saja bersama-sama kita saksikan, Ucapnya

“Semoga momentum ini akan menambah semangat baru sekaligus amanah dan kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan sebagai suatu upaya peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas kita bersama untuk terus membangun kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini.”

Perlu kita garis bawahi bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa bersama BPD, Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati, sehingga sinergitas kita merupakan komitmen bersama untuk mencapai satu tujuan yaitu mewujudkan masyarakat Murung Raya yang sehat, cerdas dan sejahtera. Terangnya

“BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga, haruslah mampu menjadi benteng dari iklim / budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri,”

Mampu bekerja, memahami betul terhadap segala situasi, kondisi, potensi dan problematika, serta aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat.

Seorang anggota BPD diharapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya serta menghindari disharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa dalam pemahaman pengambilan regulasi.

Untuk mewujudkan “Peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera, tentulah tidak mudah,” Jelasnya

BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa.

Untuk itu, pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD yang memiliki perumusan strategis, transfaran dan akuntabelitas. Tegasnya MC_Diskominfosp:rfa).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *