Dalam arahan Gubernur Kalteng yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya menegaskan bahwa rakor percepatan penanganan Covid-19 dalam rangka “Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Teknis Penganggaran Dana Pencegahan Covid-19 Tahun 2021″.
Terkait dengan Anggaran Pencegahan Covid-19 sebagaimana Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE-2/PK/2021 Tanggal 8 Februari 2021, Gubernur memberi arahan zsbgi berikut : Pemda melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk: Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, Insentif tenaga kesehatan daerah, Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, Dana Desa TA 2021, juga digunakan dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain: Bantuan Langsung Tunai Desa; dan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.
Sementara itu Bupati Murung Raya dalam laporannya menyampaikan bahwa Kabupaten Murung Raya pertanggal 16 Maret 2021 ini masyarakat yang terpapar Covid-19 sebanyak 1026, sembuh 952, dalam perawatan 53 dan meninggal 21. “Vaksinasi tahap 1 dan tahap 2 untuk tenaga kesehatan dan publik telah dilaksanakan dimana vaksin yang diterima sebanyak 3432 vaksin dan update capaian sebanyak 2145,” jelas Perdie. Rabu (17/3/2021) siang.
“Untuk refocusing dana untuk pencegahan Covid-19 tahun 2021 Kabupaten Murung Raya menyiapkan sebanyak 60 Milyar” ungkap Bupati Perdie sambil memohon dukungan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memutus Penyebaran Covid-19, Memulihkan Kesehatan Masyarakat dan Memulihkan Perekonomian di Povinsi Kalimantan Tengah secara khusus di Murung Raya terkait dengan Pengadaan APD dan logistic Covid-18 serta dukungan anggaran untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial.
Hadir mendampingi Bupati Murung Raya, Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin, Danramil 07/Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya diwakili oleh Kasi Intel Marina T.A Meifany, Sekda Murung Raya Hermon dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. (DiskominfoSP_Nof).
]]>