Ketua DPRD Kota Murung Raya, Doni mengatakan, penandatanganan MoU KUA PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Murung Raya 2021 sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Sudah melalui pembahasan secara maraton juga,” katanya.
Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, penandatanganan ini sudah melalui pembahasan secara maraton sehingga disepakati, KUA PPAS APBD Tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.7 trilliun lebih.
Doni berujar, terkait angka KUA PPAS APBD 2021 ini, sudah disepakati dan disesuaikan dengan nilai RKPD yang lalu, sehingga angka ini yang lebih rasional. Setelah proses penandatanganan ini, akan ada beberapa tahapan lagi yang akan dilaksanakan sebelum tahapan pengesahan APBD tahun anggaran tahun 2021.
Beberapa tahapan setelah penandatangan MoU ini yaitu, pandangan fraksi, tanggapan pemerintah, dan penyampain nota keuangan Pemerintah Kabupaten
Nota kesepakatan terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA – PPAS) 2021, hari ini ditandatangani oleh Bupati Murung Raya yang diwakili oleh Wakil Bupati Rejikinoor bersama pimpinan DPRD dalam sidang Paripurna DPRD Murung Raya, Senin, 23 November 2020. di ruang sidang utama gedung DPRD.
Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama KUA – PPAS APBD 2021 tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Rejikinoor didampingi Sekda, Hermon bersama dengan unsur Pimpinan DPRD Murung Raya yaitu Ketua Doni, Wakil Ketua I Likon. (MC DiskominfoSP Mura)
]]>