Bupati Heriyus Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Kesejahteraan Masyarakat

Read Time:1 Minute, 36 Second

Murung Raya, Info Publik – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta menyatakan siap membahasnya lebih lanjut bersama DPRD. Hal tersebut disampaikan Bupati Mura, Heriyus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).

Heriyus mengapresiasi DPRD dalam menyusun Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting sebagai landasan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Murung Raya.

“Pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, hubungan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu dibangun secara harmonis, konstruktif, dan saling memberikan manfaat,” ujar Heriyus.

Ia menegaskan, kontribusi badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kondisi sosial masyarakat dan lingkungan. Karena itu, pelaksanaan tanggung jawab sosial perlu diarahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dunia usaha dan pembangunan daerah.

“Program tanggung jawab sosial badan usaha harus disinergikan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan memberikan dampak yang berkelanjutan,” tegasnya.

Raperda tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, sosial dan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan usaha mikro, kecil dan koperasi, lingkungan hidup, peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur sosial, serta penanggulangan bencana. Pemerintah daerah juga mendukung pembentukan Tim Fasilitasi dan Forum sebagai wadah koordinasi dan kemitraan, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing pihak.

Heriyus juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi yang memuat data badan usaha, rencana dan pelaksanaan program, lokasi, sasaran, bentuk kontribusi, hingga laporan dan dokumentasi. Pelaporan perlu dilakukan secara sederhana dan proporsional, sehingga tetap memberikan manfaat tanpa menambah beban administratif yang berlebihan bagi badan usaha.

“Pembangunan Murung Raya adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap pembahasan ini menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, dapat dilaksanakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat gotong royong dan kolaborasi dalam pembangunan Murung Raya.” ucapnya.

(DiskominfoSP_Nof. Foto: Nof, Log, Nev).