Bupati Heriyus Tegaskan APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat

Read Time:1 Minute, 55 Second

Murung Raya, Info Publik – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (10/9/2026) malam. Paripurna tersebut membahas tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda usulan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Heriyus menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, kritik dan rekomendasi yang disampaikan. Menurutnya, seluruh masukan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam memberikan koreksi dan pengawasan, terutama untuk memastikan kebijakan hukum dan anggaran mampu meningkatkan pelayanan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi Raperda tentang pencabutan Perda terkait administrasi kependudukan, Heriyus menjelaskan pencabutan dilakukan karena substansinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah memastikan pencabutan tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun mengganggu pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, pelayanan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan akta kematian tetap berjalan melalui Dukcapil, kecamatan dan desa.

“Pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun Peraturan Bupati yang berorientasi pada peningkatan akses pelayanan hingga ke desa dan kecamatan melalui mekanisme jemput bola, pelibatan operator serta pelayanan tanpa pungutan,” ucapnya. Heriyus menegaskan komitmen pelayanan administrasi kependudukan yang “Mudah, Cepat, Transparan, Gratis, dan Merata” melalui pola layanan daring, luring dan jemput bola dalam program SI PADUKA MURA.

“Terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Heriyus menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui digitalisasi pembayaran, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi aset daerah serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah. “Peningkatan PAD harus realistis, berkeadilan, dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Heriyus juga menjelaskan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya berasal dari beberapa komponen, termasuk dana yang telah ditentukan peruntukannya dan Dana Bagi Hasil kurang bayar yang telah masuk dalam APBD tahun berjalan. Pemerintah daerah akan mengoptimalkan penyerapan belanja produktif pada sisa tahun anggaran, khususnya untuk pemeliharaan, penyelesaian pekerjaan berjalan serta penanganan karhutla, kemiskinan, ketahanan pangan dan kesehatan.

Ia menegaskan belanja modal diarahkan pada infrastruktur konektivitas, pendidikan, kesehatan, air bersih dan sanitasi, sementara belanja operasi difokuskan pada pemenuhan hak ASN dan non-ASN. Alokasi Belanja Tidak Terduga juga diperkuat sebagai bantalan fiskal menghadapi bencana. Heriyus menekankan bahwa keberhasilan APBD tidak semata-mata diukur dari tingkat serapan, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat serta kualitas pelaksanaan program pembangunan.

(DiskominfoSP_Nof, Ren. Foto: Ren, Ed).

Exit mobile version