Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Bupati Kukuhkan Sekda Mura

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Pengukuhan dan Pengambilan Janji, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2020. Acara ini dilaksanakan di aula B Kantor Bupati Murung Raya. Rabu (2/12/2020).

Hadir di acara ini, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lies Fahimah, Wakapolres Murung Raya Kompol Wawan Ariananda, para Asisten Sekretaris Daerah dan staf ahli Bupati Murung Raya, Kepala Perangkat Daerah Lingkungan Pemkab Mura serta undangan lainnya.

Sebagaimana dimaklumi bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 232 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan hasil evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya terdapat beberapa Perangkat Daerah yang mengalami perubahan tipologi, maka sebagai tindaklanjut hasil evaluasi dimaksud Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya. Dalam peraturan daerah tersebut beberapa Perangkat Daerah yang mengalami perubahan tipologi. Dengan demikian diperlukan penataan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dalam sambutannya menyampaikan, sesuai hasil koordinasi dengan pihak Provinsi Kalimantan Tengah selaku wakil Pemerintah Pusat maka hari ini saya mengukuhkan Hermon sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan eselonering tertinggi di Kabupaten Murung Raya yaitu Jabatan Sekretaris Daerah. Selanjutnya penataan kembali para Pejabat Administrasi akan dilaksanakan kemudian sesuai dengan tupoksi masing-masing menyesuaikan dengan tipologi organisasi perangkat daerah yang baru.

“Dengan peningkatan reformasi birokrasi mewujudkan kinerja yang bermanfaat bagi masyarakat, setiap PNS dapat meningkatkan etos kerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya yaitu 5 K (Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas dan Kerja Berkualitas). Membangun Murung Raya lebih Maju, Mandiri dan Bermanfaat dalam Naungan NKRI”, tutur Perdie.

Lebih lanjut Perdie menyampaikan kepada Sekretaris Daerah Hermon “selamat menjalankan tugas, semoga senantiasa mendapat petunjuk dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas dan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara”. (DiskominfoSP_AnrNof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *