Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Bupati Mura dan Kajari Mura Tandatangani Surat Kuasa Khusus Tentang Aset

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC-Murung Raya- Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph melalui Wakil Bupati Rejikinoor mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya yang mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya dalam kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perijinan dalam rangka optimalisasi PAD.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kejari dan Pemkab Murung Raya ini berlangsung di Aula Setda Murung Raya, Kamis (27/8/2020), hadir dalam penandatanganan SKK Wakil Bupati Rejikinoor, Kajari Suyanto, SH, MH, Ketua DPRD Doni, SP, MSi.
Wabup menjelaskan, aset Pemkab merupakan aset yang bisa mendatangkan PAD apabila dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai aturan, para pemegang aset pemerintah harus memiliki surat keterangan pemegang barang milik daerah, oleh sebab itu Pemkab melakukan kerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan upaya pemulihan aset Pemkab” Ujar Wabup.
Siapapun menguasai asset negara tanpa prosedur, bisa dikategorikan melawan hukum pidana penggelapan aset negara,”semoga kerjasama ini benar-benar ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dan menguasai aset Pemkab.” Tandas Rejikinoor.

Sementara Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura Suyanto mengatakan, kerjasama tersebut akan sangat menguntungkan daerah dan memudahkan SKPD dalam menjalankan tugas mengelola aset Pemkab. “kami mendukung upaya Pemkab Mura dalam menyelamatkan aset yang dikuasai pihak yang tidak berwenang menguasai. Nantinya SKPD akan banyak berkoordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan terhadap upaya penyelamatan aset dari orang yang tidak berwenang” Ungkap Suyanto.
“Penandatanganan ini jangan hanya diatas kertas saja, tapi benar-benar dimanfaatkan oleh SKPD yang mengelola Aset,” ujar Kajari didampingi Kasi Intel Fani.

Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Kab. Mura Doni turut memberikan dukungan terhadap upaya yang dilakukan Pemkab dan Kejaksaan “sebagai lembaga yang juga memiliki wewenang pengawasan kami mendukung upaya ini, semoga aset pemkab dapat terselamatkan dari upaya orang yang ingin menguasai tanpa prosedur.” Ungkap Doni.
“Melalui kerja sama ini Pemkab mendapat bantuan dan pendampingan dari Kejari dari sisi hukum perdata dan tata usaha dalam melakukan penyelamatan aset negara dari penguasaan yang illegal.

Kegiatan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini juga dilakukan serentak di seluruh Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir dalam kegiatan ini adalah Sekda Hermon, Asisten I Serampang, Kadis PUPR Richard, Kadis Perindagkop UKM Nyarutono Tundjan, Kepala Bapenda Agus Sumadi, Kadis Kominfo Bimo Santoso, Kasat Reskrim Polres Mura, BPBD, Disperkimtan, DPPKAD, Inspektorat dan DPMPTSP. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *