MC_Murung Raya – Bertempat di aula A, Kantor Bupati Murung Raya (Mura), Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph didampingi Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kalteng, rakor ini dihadiri secara virtual oleh Bupati/Walikota se-Kalteng, Kamis (09/9/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama. Dalam arahannya, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan agar Kepala Daerah memberika contoh yang baik kepada Kepala OPD di Daerah masing-masing.
“Kepada Kepala Daerah, komunikasi dua arah sangat penting. Jadi jangan sungkan, contohnya terkait manajemen ASN. Selain terkait manajemen asn yakni terkait PBJ. Kepada Kepala Daerah untuk memperkuat pengawasan aktifnya. Fokus dulu dengan pola edukasi untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi agar hasil pemberatasan korupsi bisa maksimal”, pesan Bahtiar Ujang Purnama.
Pada kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan saat ini, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menyampaikan mengenai pencegahan korupsi dari aspek peran pengawasan. Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan bahwa kita harus memiliki Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang handal sehingga diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berhasil.Pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dan tindakan represif.
Peran APIP dalam pemberantasan korupsi ditekankan kepada tindakan preventif tanpa mengabaikan tindakan represif. Tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan APIP dilaksanakan melalui auditor kinerja, monitoring, evaluasi, review, konsultasi dan sosialisasi, asistensi, bimbingan teknis dari Kabupaten/Kota, APIP dan KPK RI.
Melalui rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat memperbaiki sistem, pengendalian intens dan penyempurnaan metode pelaksanaan kegiatan dan kolektif secara langsung atas penyimpangan yang dijumpai dilapangan. Tindak lanjut atas rekomendasi kegiatan pengawasan merupakan langkah efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Bupati Murung Raya usai mengikuti rakor tersebut menyampaikan bahwa dalam rakor ini membahas terkait optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ini bentuk keseriusan pemerintah melakukan pemberantasan korupsi pada sektor pencegahan dan sektor deteksi dini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya tentunya mendukung hal positif tersebut,” ujarnya.
“Kita sepakat bahwa mendorong peran Inspektorat dalam pencegahan tindak korupsi. Dimana Inspektorat sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan, saya berpesan agar OPD selalu taat terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Perdie. (DiskominfoSP_Nof).