MC_Murung Raya – Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph meresmikan pengaktifan kembali unit perusahaan umum daerah (Perumda) air bersih Danum Pomolum di Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Sabtu (31/7/2021).
Hadir dalam kegiatan ini Willy M. Yoseph Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kalimantan Tengah, yang mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, yang mewakili Kapolres Murung Raya, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Direktur Permumda Danum Pomolun, Esliter dan stakeholder terkait lainnya.
Salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk menjamin hak tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam penyediaan Air Bersih yang berkelanjutan kepada Masyarakat. Khususnya bagi masyarakat Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan.
Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph dalam sambutannya mengatakan, Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum sebagai Badan Usaha Daerah yang ditunjuk Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya untuk menyediakan Air Bersih kepada masyarakat, memiliki peran, fungsi dan tanggung jawab untuk menjamin keberlanjutan Penyediaan Air Bersih kepada masyarakat.
“Namun harus diakui dalam menjaga keberlangsungan penyediaan air bersih, tentunya Pemerintah Daerah tidak dapat bekerja sendiri, perlu keterlibatan banyak pihak, terutama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya untuk saling berkontribusi dalam penyediaan Anggaran sebagai penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya kepada Perusahaan Umum Daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Perdie juga berharap, Masyarakat sebagai penerima manfaat dari tersedianya air bersih, diharapkan juga untuk selalu ikut ambil bagian, serta wajib berkontribusi dalam berbagai bentuk. Termasuk diantaranya aktif untuk selalu menjaga dan merawat aset-aset Pemerintah Daerah seperti pipa-pipa saluran air yang berfungsi untuk menyalurkan air kerumah-rumah masyarakat serta memenuhi kewajiban sebagai pelanggan/pengguna air bersih kepada Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk penyediaan air bersih.
Tambah Perdie, “Masyarakat wajib dengan aktif membayarkan biaya atas penggunaan air bersih kepada Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum. Karena biaya yang dibayarkan oleh masyarakat tersebut dialokasikan dan digunakan oleh Perusahaan Umum Daerah antara lain mulai dari menutup Operasional Perusahaan Umum Daerah dari Pembelian Bahan Kimia Pengolahan Air, Pembayaran Biaya Listrik sampai dengan Gaji Para Pekerja Perusahaan Umum Daerah Danum Pomolum. Agar operasional penyediaan ketersediaan Air Bersih tetap berjalan lancar bagi masyarakat terutama di Kelurahan Tumbang Lahung.
Perdie menjelaskan, berbagai upaya yang telah direncanakan dan dilakukan oleh pemerintah daerah sejauh ini tentunya membutuhkan Sumber Daya yang besar diberbagai aspek. Kita menyadari untuk membangun daerah ini, banyak hal yang harus dipersiapkan, perlu sinkronisasi dan harmonisasi terhadap berbagai usulan yang diselaraskan dengan program sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah. (DiskominfoSP_Nof).