Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Murung Raya, Sekda dan Kepala Dinkes dan Kalaksa BPBD Kabupaten Murung Raya dalam jumpa pers yang berlangsung di Aula Setda Gedung A Lt. II Kantor Bupati Murung Raya Jl. Jenderal Suprapto No. 01 Kota Puruk Cahu. Kamis (09/04/2020)
Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menegaskan “Jika masyarakat melakukan aktivitas diluar rumah wajib menggunakan masker dan melakukan pembatasan sosial (Social Distancing) serta jaga jarak (Physical Distancing) minimal 1,5 meter dari orang-orang disekitar kita,” Ungkapnya.
Dan kita bisa upayakan bersama-sama lebih baik menggunakan masker dari kain karena lebih efektif bisa di cuci, mengingat masker yang sering kita gunakan stoknya terbatas demi kesalamatan dan keamanan masyarakat Murung Raya agar tidak terpapar Virus Corona serta menghimbau kepada masyarakat agar tetap dirumah saja. Tutupnya (DiskominfoSP_MC:rfa)
]]>