Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Bupati Murung Raya Lantik 235 Pejabat Fungsional

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya – Bertempat di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu, dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat hasil penyetaraan jabatan administarsi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura). Dari 265 jabatan yang disetarakan, hanya 235 PNS jabatan fungsional yang terisi dan dilantik, sisanya 30 jabatan yang disetarakan masih lowong.

Bupati Mura Perdie M. Yoseph secara resmi melantik 235 PNS Jabatan Fungsional di lingkup Pemkab Mura. Hadir juga dalam acara ini Wakil Bupati Mura Rejikinoor, unsur Forkopimda Mura, Sekda Kab.Mura Hermon, para Asisten Setda Kab.Mura, sejumlah Kepala OPD Kab.Mura, para rohaniawan dan undangan lainnya. Pelantikan ini digelar secara hybrid yakni ada yang dilantik secara langsung dan sebagian megikuti secara virtual via zoom meeting, Jumat (31/12/2021) malam.

Bupati Mura Perdie M. Yoseph dalam sambutannya menyampaikan, kita memahami bersama bahwa kenaikan pangkat merupakan hak seorang PNS akan tetapi jabatan merupakan kepercayaan pimpinan terhadap seorang PNS, yang meliputi aspek: loyalitas, kemampuan dan kompetensi serta moral yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana sumpah/janji jabatan yang akan saudara ucapkan.

“Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya bahwa pelantikan pada malam ini pelantikan bagi pejabat fungsional yang merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri nomor 800/8749/OTDA tanggal 30 desember 2021 hal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Perdie saat menyampaikan sambutan.

Perdie mengatakan, Kabupaten Murung Raya telah mendapatkan rekomendasi penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional dan PPK melantik pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional paling lambat tanggal 31 desember 2021 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, janganlah pelantikan ini diartikan sebagai sesuatu yang memiliki makna negatif, yang dapat mengakibatkan kita terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji. Tetapi jadikanlah pelantikan ini sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan. Karena mutasi atau alih tugas dan jabatan merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan,” ujar Perdie.

Ia juga mengingatkan bahwa ada tiga peran yang harus melekat pada diri seorang Aparatur pada Badan/Dinas/Satuan unit kerja, tiga peran yang dimaksudkan adalah; Aparatur sebagai pelaksana (implementator), sebagai pengelola (manajer) dan pemimpin (leader).

“Kepada kita semua saya mengingatkan juga bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, maka kita tetap wajib mengedepankan 5M + 1D (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak aman, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas dan Doa), agar kita selalu sehat dan terhindar dari pandemi Covid-19,” pungkas Perdie. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *