MC_Murung Raya – SURAT EDARAN Nomor : 800/34/PEKADP/BKPSDM/2022 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Terkait dengan hal tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, maka perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Simak selengkapnya pada gambar di bawah ini
Surat edaran ini dapat juga dilihat/ download pada tautan link berikut ini https://drive.google.com/file/d/125UJ3FkZhWzplkezzaAAZCXLwO5tButy/view?usp=drivesdk
(DiskominfoSP_Nof).