19 May 2025

Camat dan Tripika Tanah Siang Sosialisasi Operasi Yustisi Covid-19

MC-Murung Raya- Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Bupati Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Berkenaan dengan hel tersebut Camat Tanah Siang Putu Suranta dan Tripika Kecamatan Tanah Siang melakukan sosialisasi Hukum Yustisi Covid 19 di sekitar Kelyrahan Saripoi, Ibukota kecamatan Tanah Siang.
Putu Suranta mengatakan bahwa sasaran yang akan dicapai dalam Operasi Yustisi dan sosialisasi Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang saat ini masih belum berakhir, khususnya di Kabupaten Murung Raya.
“Hal ini memang tidak mudah tapi saya yakini hal tersebut akan berjalan bila masyarakat mau menjadi bagian. Kita harus bersama-sama menyukseskan program sosialisasi dan pendisiplinan ini,” ujar Camat Putu Suranta.
Putu Suranta menjelaskan dengan adanya Perbup nomor 26 tahun 2020 akan memperkuat dalam penanganan covid-19. Harapannya, masyarakat dapat mentaatinya. Sebab dalam protokol yang wajib kita gunakan adalah memakai masker,
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat agar mengetahui, memahami dan yang lebih penting adalah menyadari bahwa pemberlakuan ini adalah untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.(MC DiskominfoSP Mura)

]]>
Previous post Raperda Perubahan APBD 2020 Disetujui, Penetapan Menunggu Evaluasi Gubernur
Next post Sekda Mura Hermon Wawancara Eklusif Dengan TV Nasional Terkait Covid-19