Dalam Musdes dihadiri masing masing perangkat desa dan BPD, tim relawan lawan Covid-19, pendamping desa, bidan desa, tokoh masyarakat, TP-PKK Tabulang serta para kader posyandu.
Dalam kegiatan itu, Putu Suranta mengingatkan bahwa penyaluran BLT-DD harus tetap dijalankan sesuai dengan Permendes No 7 Tahun 2020 terkait dengan perpanjangan BLT-DD selama 3 Bulan dan mengacu pada tentang ketentuan pelaksanaan penyaluran BLT DD dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 di Murung Raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh aparatur Pemerintahan Desa Tabulang agar dalam penyaluran BLT-DD gelombang kedua ini benar-benar dievaluasi melalui Musdes untuk menentukan apakah masyarakat penerimanya masih layak atau tidak menjadi Keluarga Penerima Manfaati (KPM),” pinta Putu Suranta.
Sementara, terkait pembahasan penyusunan RKP Desa Tabulang 2021 yang akan menjadi kerangka acuan bagi Pemerintah Tabulang untuk menyusun program dan kegiatan tahunan sebelum dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja Tabulang.“Dalam penyusunan RKP akan berbeda-beda karena sesuai dengan kebutuhan. Namun dalam merumuskan penyusunan RKP harus ada tahapan musyawarah yang melibatkan seluruh tokoh masyarakat sebelum dituangkan dan disahkan dalam rancangan APBDes. Itu sebagai bentuk transparansi sekaligus mengedepankan program berdasarkan hasil partisipasi masyarakat,” ungkap Camat.
Sebab, dengan melakukan tahapan musyawarah dalam penyusunan RKP diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan potensi desa secara maksimal sehingga tercapai visi dan misi desa. (Diskominfo_AnrNof)
]]>