Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kab.Mura Tahun 2022

Read Time:1 Minute, 17 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Sekda Mura Hermon mewakili Bupati Murung Raya didampingi Asisten II Setda Fery Hardy, secara virtual membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2022.

Kegiatan tersebut secara virtual diikuti oleh Bappedalitbang Kab.Mura dan juga undangannya lainnya secara virtual di masing-masing tempat. Jumat (19/3/2021).

Kegiatan ini merupakan rangkaian Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Murung Raya tahun 2022, pembahasan dan penjaringan aspirasi untuk penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Murung Raya.

Bupati Murung Raya dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Hermon, bahwa Konsultasi Publik ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan dan penjaringan aspirasi untuk penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Tahun 2022.

“Penyempurnaan Rancangan Awal RKPD ini untuk memberikan panduan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Mura dalam menyempurnakan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang disusun menggunakan pendekatan teknokratis dan partisipatif,” ucap Hermon.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Murung Raya yang diwakili Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Akhyat Imam Zahrias menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Murung Raya, untuk mendapatkan masukan penting dan saran dalam rangka penyempurnaan terhadap Rancangan Awal RKPD Kabupaten Murung Raya.

“Usulan-usulan prioritas nantinya akan dimasukan kedalam aplikasi sistem informasi perencanaan pembangunan Kabupaten Murung Raya, sampai dengan saat ini terdapat sejumlah usulan masyarakat merupakan isu strategis dan kondisi Kabupaten Murung Raya,”pungkasnya.(DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Pemkab Mura Ikuti Verifikasi Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2020 Secara Virtual

Read Time:3 Minute, 34 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DALDUK KBP3A) Kabupaten Murung Raya menjalani verifikasi Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2020 secara virtual bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph didampingi Kepala DALDUK KBP3A Kabupaten Murung Raya Lynda Kristiane, serta sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Murung Raya. Jumat (19/3/2021) siang.

Verifikasi dilakukan secara virtual dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kemen PPPA, Eni Widiyanti, serta Yurni Satria selaku verifikator.

Anugerah Parahita Ekapraya ini adalah sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran pada pimpinan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).

Asisten Deputi PUG Bidang Ekonomi Kementerian PPPA Eni Widiyanti mengatakan terpilihnya Kabupaten Murung Raya sebagai calon penerima Anugerah Parahita Ekapraya ini merupakan hasil evaluasi sementara yang dilakukan oleh pihaknya. Namun demikian, mengenai lolos tidaknya Murung Raya memperoleh anugerah tersebut, semuanya akan bergantung dari hasil verifikasi yang akan dilakukan oleh tim verifikasi.”Tujuan pertemuan ini adalah untuk memverifikasi dan melihat lebih dalam lagi data dan informasi tentang pelaksanaan di wilayah yaitu berdasarkan isian formulir informasi yang telah kami terima melalui aplikasi ini semua dengan harapan agar tim verifikator dapat memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap lebih komprehensif dan lebih objektif,” jelasnya.

Dalam kesempatannya, Bupati Perdie M. Yoseph menyampaikan, terkait kesetaraan dan keadilan gender merupakan masalah yang sangat penting. Oleh karena itu, Pemkab Murung Raya memiliki komitmen atas masalah kesetaraan gender ini. Pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya bersama masyarakat untuk terus aktif berusaha dan berkarya untuk kemajuan dalam melakukan berbagai inisiatif sebagai bentuk perwujudan dan seluruh proses pelaksanaan pembangunan dan menjamin hasil pembangunan yang adil kesetaraan gender dan berkeadilan gender. Cukup banyak sekali dan itu berdampak positif bagi masyarakat, seperti program Murung Raya Sehat, program Murung Raya cerdas 10 orang setiap desa/kelurahan, “Ketika saya berakhir masa jabatan saya sebagai Bupati Murung Raya akhir tahun 2023 diharapkan putra-putri daerah Kabupaten Murung Raya dan semangat pengarusutamaan gender di dalam pendidikan ini mereka sudah wisuda siap kerja siap menciptakan lapangan kerja artinya 125 desa kelurahan kali 10 orang setiap desa kelurahan ya berarti ada 1.250 orang calon sarjana tahun 2023,” ucap Perdie.

Sementara itu, Kepala DALDUK KBP3A Kabupaten Murung Raya Lynda Kristiane dalam paparannya Tentang Pelaksanaan PUG Dalam Pembangunan di Murung Raya mengatakan, jumlah penduduk menurut jenis kelamin Kab.Murunajjya tahun 2019 laki-laki 57.260 jiwa, perempuan 52.691 jiwa. Gambaran indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Murung Raya komponen-komponennya yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi, dilihat dari sumber data BPS Kab Mura grafik dilihat grafik IPM Kab.Mura terus meningkat. Tren Indeks Pembangunan Gender (IPG) tahun 2017; 82,92 , tahun 2018; 83,23 , tahun 2019; 83,41. Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2017; 67,16 , 2018; 67,56 , 2019; 68,89. Kabupaten Murung Raya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) komponennya adalah keterwakilan perempuan di parlemen sebanyak 16% dan perempuan sebagai tenaga profesional sebanyak 42,94%.

“Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang dilakukan di Kabupaten Murung Raya, diantaranya kegiatan advokasi PUG, kegiatan KIE pada anak-anak (Pernikahan Dini), dukungan melalui media akan pemberdayaan perempuan dan anak lewat radio Smura, TVRI Kalteng, Sylva Vision serta media lainnya. Serta kegiatan Tim PKK Kab.Mura dalam peningkatan kualitas hidup anak dan perempuan, kegiatan posyandu lansia, kegiatan pemberdayaan perempuan berupa pelatihan menjahit rotan dan beauty class. Produk Industri rumah tangga Lindsay Mura, kegiatan sosialisasi UPTD dan pendampingan korban kekerasan terhadap anak dan kegiatan ketahanan pangan melalui kebun PKK di desa Bahitom. Murung Raya juga menerima penghargaan Gender Champion (Juara II Bina Keluarga Balita Tingkat Nasional sebagai Pengelola Program dan Sebagai Kader BKB Sangat Peduli terhadap anak-anak di Kab.Mura) dan menerima penghargaan Maggala Karya Kencana dari BKKBN,” jelas Lynda Kristiane.

Yurni Satria selaku verifikator menuturkan, maksud dan tujuan verifikasi adalah untuk memverifikasi dan melihat lebih dalam tentang data dan informasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di wilayah masing berdasarkan isian formulir melalui aplikasi Anugerah Parahita Ekapraya yang telah diterima dengan harapan dapat memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap, komprehensif dan obyektif sebagai bahan pertimbangan dalam mengkoordinasikan calon penerimaan APE tahun 2020 yang merupakan sebuah penghargaan apresiasi dari Pemerintah Pusat. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Secara Virtual, Sekda Ikuti Rakor Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Read Time:2 Minute, 15 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura), Sekda Hermon didampingi Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Kab.Mura Ferry Hardy, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Kabag Perekonomian Setda Wandato mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kamis (18/3/2021).

Dilansir dari kemendagri.go.id. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.“Saya mengharapkan peran DPM-PTSP daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, memberikan perbantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya,” katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

“DPM-PTSP berperan melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission, dalam merespon setiap permohonan proses perizinan,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan non-perizinan diluar aturan perundang-undangan, atau di luar PP Nomor 6 Tahun 2021, tidak dilakukan melalui sistem OSS. “Untuk kegiatan non-perizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau kegiatan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan proses non-perizinan tidak melalui sistem Online Single Submission,” tandasnya.

Di samping peran tersebut di atas DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha, sesuai dengan laporan masyarakat. “Memberikan pertimbangan kepada lembaga Online Single Submission untuk mencabut membatalkan perizinan berusaha, berdasarkan atas laporan pengaduan masyarakat,” ujar Hudori.

PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati dan Forkopimda Kabupaten Murung Raya Mengikuti Rakor Secara Virtual

Read Time:2 Minute, 6 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph bersama Forkopimda mengikuti Rapat Koodinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran secara virtual.

Dalam arahan Gubernur Kalteng yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya menegaskan bahwa rakor percepatan penanganan Covid-19 dalam rangka “Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Teknis Penganggaran Dana Pencegahan Covid-19 Tahun 2021″.

Terkait dengan Anggaran Pencegahan Covid-19 sebagaimana Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE-2/PK/2021 Tanggal 8 Februari 2021, Gubernur memberi arahan zsbgi berikut : Pemda melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk: Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, Insentif tenaga kesehatan daerah, Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, Dana Desa TA 2021, juga digunakan dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain: Bantuan Langsung Tunai Desa; dan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.

Sementara itu Bupati Murung Raya dalam laporannya menyampaikan bahwa Kabupaten Murung Raya pertanggal 16 Maret 2021 ini masyarakat yang terpapar Covid-19 sebanyak 1026, sembuh 952, dalam perawatan 53 dan meninggal 21. “Vaksinasi tahap 1 dan tahap 2 untuk tenaga kesehatan dan publik telah dilaksanakan dimana vaksin yang diterima sebanyak 3432 vaksin dan update capaian sebanyak 2145,” jelas Perdie. Rabu (17/3/2021) siang.

“Untuk refocusing dana untuk pencegahan Covid-19 tahun 2021 Kabupaten Murung Raya menyiapkan sebanyak 60 Milyar” ungkap Bupati Perdie sambil memohon dukungan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memutus Penyebaran Covid-19, Memulihkan Kesehatan Masyarakat dan Memulihkan Perekonomian di Povinsi Kalimantan Tengah secara khusus di Murung Raya terkait dengan Pengadaan APD dan logistic Covid-18 serta dukungan anggaran untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial.

Hadir mendampingi Bupati Murung Raya, Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin, Danramil 07/Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya diwakili oleh Kasi Intel Marina T.A Meifany, Sekda Murung Raya Hermon dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

219 Terjaring Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Puruk Cahu

Read Time:2 Minute, 1 Second
<![CDATA[

MC_ Murung Raya – Pengenaan sanksi sosial atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, terus diterapkan di Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya. Hal ini dibuktikan saat patroli gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Murung Raya, TNI, Polri dan dinas instansi terkait, dari bulan januari-maret 2021 terjaring sebanyak 219 pelanggar. Operasi Penegakan disiplin sesuai dengan Perbup Mura No. 26 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 65/st.Covid-19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, dilakukan di lokasi pasar pelita hulu dan pelita hilir kota Puruk Cahu.

Di salahsatu toko, personil gabungan mendapati tak adanya sekat pembatas atau pelindung antara kasir dan masyarakat yang berbelanja. Lalu, di toko tersebut juga tidak disediakan hand sanitizer atau cuci tangan serta tanda penerapan sosial distancing.“Dalam hal ini kita menegur kepada pemilik toko dan meminta untuk melengkapi saranan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Mura, Iskandar.

Dari hasil operasi penegakan disiplin yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir, kata Iskandar, masyarakat Murung Raya sebagian besar sudah melaksanakan anjuran dari Pemerintah tentang protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak. Hanya saja, diakuinya memang ada penurunan disiplin dan masih ada masyarakat yang tak mengindahkan aturan tersebut.

“Hal ini dibuktikan semakin meningkat warga yang terjaring, perlu diketahui selama 3 bulan dilakukan operasi yustisi ada 219 warga yang terjaring 10 orang di denda dan ada satu pemilik café serta 207 orang kerja sosial, kita suruh menyapu dengan menggunakan rompi pekerja kebersihan. Diharapkan menjadi efek jera, sehingga disiplin menggunakan masker,” kata Kasatpol PP.

“Ada beberapa yang masih tidak menjaga jarak, lupa pakai masker, kemudian dari petugas langsung memberikan himbauan kepada pengunjung. Kalau melakukan pelanggaran maka kita hukum menyapu,” pungkasnya.

Pemkab Murung Raya memang telah lama menerbitkan aturan tentang adanya pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020, yang berisi pengenaan sanksi fisik, sosial, hingga administratif berupa denda dan beberapa hari yang lalu Satgas Covid-19 telah dan Surat Edaran Satdas Penanganan Covid-19 Nomor: 65/st.Covid-19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat {PPKM} skala Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan se Kabupaten Murung Raya.

Iskandar pun mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta bisa menyesuaikan diri saat pandemi Covid-19. “Menghadapi pandemi kita tidak boleh menyerah. Kita harus menyesuaikan diri karena ancaman tidak hanya datang dari Covid-19,” tutupnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Murung Raya Mengapresiasi Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Read Time:2 Minute, 4 Second
<![CDATA[

MC_ Murung Raya – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan sebagai tujuan untuk mewujudkan perkembangan sebuah Negara. Oleh sebab itu penghargaan yang diberikan merupakan acuan bagi lembaga publik untuk bisa menjadikan data yang akurat dalam mendukung informasi di era globalisasi ini. Dengan demikian informasi akurat dari Pemerintah akan lebih mudah diakses oleh masyarakat di setiap wilayah sesuai dengan visi-misi.

Berkenaan dengan itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020. Dalam ajang tersebut Pemkab Murung Raya meraih Juara III di Kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kab/kota se-Provinsi Kalteng sebagai Badan Publik Menuju Informatif.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri menyerahkan penghargaan yang diterima langsung oleh Sekda Mura Hermon. Palangka Raya, Senin (15/3/2021).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng yang didampingi oleh Anggota Komisi Informasi Kalimantan tengah yang diterima langsung oleh Sekda Mura Hermon mewakili Bupati Murung Raya.

Sementara itu, Sekda Hermon didampingi Kadis Kominfo Bimo Santoso menyerahkan penghargaan yang baru saja diterima kepada Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph di ruang kerja Bupati, sebelum beliau mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 dengan Gubernur Kalteng secara virtual. Rabu (17/03/2021).

Dalam kesempatan tersebut Perdie memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diterima, “secara pribadi kami mengapresiasi dan bangga atas pencapaian Pemkab Murung Raya sebagai peringkat III, sebagai Pemkab menuju informatif”.

Menurut Bupati yang sudah dua kali periode memimpin daerah ini menjabat, bertekad menjadikan Pemkab Mura betul-betul daerah yang terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Baik di tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kedinasan. Pemberian informasi secara transparan kepada publik merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap wilayah. Dengan demikian, segala permasalahan utamanya bidang pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah dan cepat untuk diselesaikan.

“Ketika kita memberikan informasi yang lebih transparan akan ada masukan-masukan yang lebih konstruktif dalam menyelesaikan persoalan di pelayanan publik,” jelas angkatan pertama IPDN ini.

Seperti diketahui Kab/Kota, OPD Tingkat Provinsi dan lembaga publik yang mendapat penghargaan adalah “Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Dan OPD tingkat Provinsi Kalteng, serta Lembaga/Instansi Vertikal yang ada di Prov. Kalteng,” ujar Sekda Hermon.

“Semoga penganugerahan publik kepada badan publik daerah, Kecamatan, Kelurahan dan desa kali ini berjalan lancar serta memberi hasil sebagaimana yang diharapkan oleh Komisi Informasi Kalteng,” pungkas Hermon. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Bupati Mura Hadiri Rakor Secara Virtual Percepatan Penanganan Covid-19

Read Time:2 Minute, 4 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya (Mura), secara virtual Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), hadir pula mendampingi Bupati Murung Raya, Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin, Danramil 07/Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya diwakili oleh Kasi Intel Marina T.A Meifany, Sekda Murung Raya Hermon dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. Rabu (17/3/2021) siang.

Rakor dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran didampingi jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng, berlangsung di aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, yang diikuti juga oleh Bupati/Walikota se-Kalteng di masing-masing tempat. Tema Rakor ini yaitu “Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Teknis Penganggaran Dana Pencegahan Covid-19 Tahun 2021”.

Sambutan Gubernur Kalteng, yang dibacakan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, update data tanggal 15 Maret 2021, dari jumlah 136 Kecamatan di Provinsi Kalteng sebanyak 74 Kecamatan yang terdampak Covid-19. Untuk Kelurahan/desa dari jumlah 1.576 yang terdampak sebanyak 188 Kelurahan/desa. Update 15 Maret 2021 untuk jumlah rumah sakit penanganan Covid-19 Kalteng yaitu 28 rumah sakit yang tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota.

Dalam kesempatan ini, dalam paparannya Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph mengatakan, total yang konfirmasi Covid-19 sampai hari ini yaitu 17 Maret 2021 sebanyak 1026 orang, konfir masih dalam perawatan 53 orang, yang sembuh berjumlah 962 orang. Yang meninggal 21 orang salah satu faktor penyebab karena ada penyakit penyerta sebelumnya yaitu asma, diabetes dan rata-rata berusia di atas 50 tahun ini yang menjadi dominan itu.

“Untuk tenaga kesehatan kita sudah cukup memadai, sampai saat ini sosialisasi dan edukasi kami lakukan secara rutin baik itu yang sifatnya harian dan mingguan dan bulanan secara tim Satgas yang ada di kabupaten Murung Raya, kemudian untuk PPKM Skala Mikro kita sudah buat surat edaran edaran yaitu tanggal 8 sampai dengan 29 Maret 2021, pemantauan kegiatan PPKM secara khusus di lakukan di 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Murung, Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Tanah Siang Selatan,” jelas Perdie.

Gebernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng, untuk lebih harus bergerak bersama secara masif dalam upaya-upaya penanganan Covid-19.

“Pemerintah daerah harus konsisten menegakkan peraturan mengenai penerapan protokol kesehatan sehingga memutus penyebaran Covid-19, guna mempercepat upaya pemulihan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi,” tuturnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Sekda Menyerahkan SK Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja

Read Time:1 Minute, 45 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun, ini semua tergantung situasi dan kondisi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya Hermon, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan di aula kantor BKPSDM, Selasa, (16/3/2021). SK tersebut diserahkan kepada 7 orang peserta, yang lulus seleksi tes PPPK tahap pertama tahun 2019 lalu.

Menurut Plt. Kepala BKPSDM Kab. Mura Lentine Miraya, Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2019 bersumber dari: Tenaga honorer guru yang terdaftar dalam database K-2 di BKN dan Penyuluh Pertanian yang terdaftar di database Kementerian Pertanian. “Pelaksanaan Seleksi dilakukan pada bulan Maret 2019 dengan menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Lentine mengatakan Peserta yang lulus sebanyak 9 orang, terdiri dari Tenaga Pendidik = 5 orang dan Penyuluh Pertanian = 4 orang, “Dari 9 orang peserta, 2 orang peserta meninggal dunia sebelum sempat diangkat menjadi PPPK, yaitu Tenaga Pendidik = 1 orang dan Penyuluh Pertanian = 1 orang,” jelasnya.

Sementara itu Sekda Mura Hemon dalam sambutannya mengutarakan, “Ini merupakan apresiasi Pemerintah terhadap pengabdian saudara selama menjadi honorer, dengan ditingkatkannya status menjadi PPPK, Pemerintah telah meningkatkan pula kesejahteraan hidup dan jaminan karir saudara,” ujarnya.

Sekda Hermon mengharapkan kepada peserta yang menerima SK pada hari ini nantinya bisa lebih berperan di tengah masyarakat, sambungnya, itu semua tidak akan ada artinya, apabila PPPK tidak dibarengi dengan peningkatan komptensi, profesionalitas dan kinerja. “Oleh karena itu, kami ingatkan, meskipun telah menerima SK, namun saudara masih dalam masa perjanjian kerja, artinya saudara sebagai PPPK akan terus dipantau, dinilai dan dievaluasi,” ujarnya lagi.

Sebab itu, Hermon berpesan agar seluruh penerima PPPK selalu meningkatkan kompetensi diri, pelajari dan pahami kedudukan, tugas pokok, hak dan kewajiban sebagai PPPK. Tegakkan disiplin jam kerja, maupun pelaksanaan kerja secara umum. Karena keberhasilan seseorang dalam suatu hal, tidak mungkin dicapai tanpa upaya dan disiplin tinggi. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Kabupaten Murung Raya Menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Read Time:1 Minute, 10 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dalam kategori Menuju Informatif, penghargaan itu diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, yang diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng. Senin (15/3/2021).

Menurut Sekda Hermon, Kabupaten Murung Raya memperoleh penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng dalam kategori Menuju Informatif peringkat ke III (Tiga) se Kalimantan Tengah, setelah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat, “Terima kasih untuk seluruh OPD atas dukungan dan secara khusus Diskominfo SP atas prestasi yang diperoleh, untuk Murung Raya,” ujarnya.

Sementara itu Kadis Kominfo SP Kab. Murung Raya saat dimintai keterangan terkait penghargaan tersebut mengutarakan bahwa pada Tahun 2019 Kabupaten Murung Raya peringkat 6 dan tahun 2020 kita naik jadi peringkat 3. “Kita patut bersyukur Pemkab Mura Tahun 2020 mendapat penghargaan Keterbukaan informasi Publik sebagai Kabupaten menuju informatif rangking 3,” ucap Bimo.

Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, diantaranya sebagian besar OPD belum optimal dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi, “Masih ada PPID yang belum memahami secara benar soal keterbukaan informasi dan masyarakat banyak yang belum tahu prosedur mendapatkan informasi,” ujar Kadis Kominfo SP Kab. Mura.

Oleh sebab itu Bimo merekomendasikan beberapa hal untuk peningkatan keterbukaan informasi publik, diantaranya adalah koordinasi antar OPD dan konektivitas data dan infromasi antar OPD harus terus ditingkatkan. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Ratusan ASN Pemkab Mura Mulai Divaksinasi

Read Time:58 Second
<![CDATA[

MC_Murung Raya – Ratusan orang pejabat Pemerintah Eselon II, III dan IV Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

Vaksinasi kali ini dibagi menjadi dua titik yang bertempat di aula Gedung B lantai 3 Kantor Bupati Murung Raya dan aula Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya. Senin (15/3/2021).

Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Asisten-asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat dan Lurah pun ikut menjalani penyuntikan vaksin Covid-19.

Vaksinasi berlangsung sejak pagi hari hingga sore, sebelum mendapat vaksin, terlebih dulu para penerima vaksin menjalani skrining untuk memastikan memenuhi persyaratan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, Suria Siri mengatakan hari ini ada ratusan ASN yang divaksin, “untuk jumlah yang disuntik vaksin tadi masih belum sempat kita rekap”, ucapnya.

Suria Siri juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak takut divaksin, disamping itu juga tetap melakukan protokol kesehatan dengan 5M Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas.

“Kita berharap masyarakat mendukung program vaksinasi Covid-19. Tujuannya, agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Berpartisipasi dalam kegiatan vaksinasi selain membentengi diri, keluarga dan orang di sekeliling kita,” pungkasnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>
Warning: Attempt to read property "roles" on false in /www/wwwroot/berita.murungrayakab.go.id/wp-content/plugins/booster-extension/inc/frontend/author-box-shortcode.php on line 21

Kontributor Wartawan

Exit mobile version