Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Didampingi Kejari Murung Raya, pemilik tanah sebanyak 129 Persil yang dilintasi SUTT PLN 150 kV sepakat untuk kompensasi

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC Murung Raya – Camat Murung Kabupaten Murung Raya, Banjang melalui Sekretaris Camat Tenny Puspitasari, mendampingi PT. PLN UPP Pembangkit dan Jaringan Kalimantan II, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, selaku Jaksa Pengacara Negara; Unsur Tripika Kecamatan; dan Kepala Desa Muara Jaan Nanang dan Desa Bahitom, Edi Sabara; Kapolsek Murung Ipda Yuliantho; Danramil Murung Trio Pramono gelar Sosialisasi dan Penyampaian Nilai Kompensasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh ROW SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu kepada para Pemilik Tanah yang dilintasi jalur kabel SUTT 150 kV. (17/10)

Kegiatan dilaksanakan di 2 Desa bertempat di Kantor Kades Muara Jaan Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 dan di Kantor Desa Bahitom pada hari Rabu 16 Oktober 2019.

Manajer PT. PLN UPP Kitring Kalbagteng 2 diwakili Asriadi Adri menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk mencapai target pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu pada akhir tahun 2019.

Target akhir 2019 sistem kelistrikan di Kabupaten Murung Raya dapat tersambung dengan sistem kelistrikan barito, sehingga Masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat menikmati listrik yang bersumber dari Pembangkit Listrik PLTMG Bangkanai di Kabupaten Barito Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P Sitinjak menyampaikan ucapan apresiasi penghargaan dan terima kasih atas dukungan para pemilik tanah di Desa Muara Jaan dan di Desa Bahitom, yang setuju dilintasi SUTT PLN dengan sepakat nilai kompensasi tanah, bangunan dan tanam tumbuh, yang disampaikan oleh PT. PLN kepada para pemilik tanah yang terkena jalur SUTT PLN tersebut.

Jumlah persil yang sepakat sebanyak 129 persil tanah yang masing-masing telah menanda-tangani persetujuan Berita Acara Sosialiasi dan Penyampaian Nilai Kompensasi Tanah & Tanam Tumbuh di jalur (ROW) SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Seluruh Pemilik tanah dengan kekeluargaan dan komunikatif, mendukung percepatan pembangunan SUTT ini, bahkan para pemilik tanah mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan pembangunan Listrik Transmisi SUTT, yang mana tanah dan tanam tumbuh dibawah jalur transmisi akan dibebaskan dan diberikan kompensasi sesuai peraturan, masyarakat mendambakan pasokan tenaga listrik yang handal.

Pada Sosialisasi tersebut dijelaskan manfaat dari adanya pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu. Dalam pembebasan tanah di jalur ROW tidak terdapat pelepasan hak atas tanah antara pemilik tanah ke PT. PLN (Persero) selaku BUMN penyedia tenaga kelistrikan, sehingga hanya diberikan Uang kompensasi atau santunan. Pemberian kompensasi ini akan diberikan sekali saja kepada masyarakat yang terlintas, dengan cara transfer ke rekening bank atas nama pemilik tanah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Murung Raya turut mengawal proses kompensasi ROW SUTT, agar proses ini berjalan dengan benar dan sesuai dengan kaidah, dan rasa keadilan di masyarakat, serta melindungi hak-hak masyarakat. Kajari Robert P. Sitinjak mengimbau dan berpesan kepada masyarakat, “agar jangan sampai menggunakan jasa pihak ketiga, atau calo tanah, atau makelar tanah/  spekulan, atau dibekingi aparat/TNI/Polri dalam proses kompensasi. Diharapkan masyarakat dapat mengurus sendiri proses kompensasi, agar tidak menimbulkan kecurangan dan kerugian di kemudian hari”. (Diskominfo SP Mura).

]]>

Populer