MC_Murung Raya: Adanya perencanaan kerjasama Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan pemilik badan usaha, Kepala organisasi satuan perangkat daerah mengundang dan berkoordinasi SOPD terkait, yakni Kepala Bappedalitbang, Bapenda, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Disperindakop dan UMKM, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Murung Raya di Ruang Kerja Kantor Bupati Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Jumat (19/11/2021).
Terkait perencanaan kerjasama pemerintah dengan pemilik badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Murung Raya melakukan pemaparan materi megenai pedoman dan regulasi tata cara kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Murung Raya, Rahmat Tambunan menuturkan berbagai bidang infrastruktur yang bisa dilakukan kerjasama pemerintah dengan pemilik badan usaha.
Meliputi infrastruktur dibidang “Transportasi, Air Minum, Sitem Pengelolaan Air Limbah Terpusat, Telekomunikasi dan Informatika, Pariwisata, Kawasan (Industri dan Teknologi) serta kesehatan dan pendidikan.”
Rahmat, juga menjelaskan kerjasama pemerintah daerah dan pemerintah pusat bisa terjalin dengan pemilik badan usaha yang memiliki ketentuan yang berbentuk badan hukum sesuai aturan perundang-undangan seperti Perseroan Terbatas dan Koperasi Pungkasnya (MC_Diskominfosp:rfa).