MC_Murung Raya – Bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya (Mura) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kab. Mura yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kab. Mura menggelar rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Utama Kab Mura. Rapat ini dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Mura Ferry Hardi didampingi Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, hadir dalam kesempatan ini sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura, para Camat se-Kab.Mura/ PPID Pelaksana, Senin (29/8/2022).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab.Mura Ferry Hardi mengatakan, rapat ini menindaklanjuti surat dari Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng Nomor: 037/KI Kalteng/VIII/2022 tanggal 8 agustus 2022, perihal jadwal visitasi monev keterbukaan informasi publik di wilayah Prov. Kalteng.
“Sehubungan dengan hal tersebut, KI Kalteng akan melaksanakan Monev kepada PPID Utama Kabupaten Murung Raya, dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi publik di wilayah Prov. Kalteng tahun 2022 maka diperlukan beberapa persiapan demi kelancaran kegiatan dimaksud,” kata Ferry Hardi.
Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Kab. Mura Bimo Santoso menyampaikan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi diberikan kewenangan untuk melakukan monev terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik serta menyampaikan hasil evaluasi dan mengumumkannya kepada publik.
“Terkait hal itulah KI Prov. Kalteng dalam waktu dekat ini akan melaksanakan monev ke PPID Utama Kabupaten Murung Raya. Dengan adanya Undang-undang nomor 14 tahun 2008, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan Negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Bimo Santoso dalam paparannya menyampaikan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Sedangkan PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.
“Rapat ini dilaksanakan bertujuan agar para PPID Pelaksana kembali mengoptimalkan peran dan fungsi PPID di lingkungan Kab. Mura. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik yang benar dan rapat ini dilaksanakan guna melakukan persiapan monev oleh KI Kalteng. Untuk itu, sukses tidaknya PPID Kab. Mura dalam mempertahankan zonasi pemeringkatan tahun ini adalah tergantung tim PPID itu sendiri,” jelas Bimo.
Diakhir rapat tersebut Asisten II Setda Kab.Mura Ferry Hardi kembali mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan/ Badan publik lainnya segera mengevaluasi kembali yang sudah dan belum di uploud di website PPID Utama/ Pelaksana. Yang di uploud antara lain informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat.
“Mohon dukungan Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan optimal update data, kita pertahanan serta tingkatkan atas apa yang kita raih bersama terkait keterbukaan informasi publik demi nama baik Kabupaten Murung Raya,” pungkas Ferry Hardi. (DiskominfoSP_Nof).