Acara ini digelar di Aula Kantor DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto, Puruk Cahu yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Rahmanto Muhidin yang didampingi Wakil Bupati Murung Raya, Kamis (07/01/2021).
Rahmanto Muhidin, menyampaikan “ Bahwa penetapan program kerja ini berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 39, selanjutnya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,“ Ucapnya
Pasal 240 ayat 1 dan 2 proses dan tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan program Perda Tahun 2021.
” Sementara itu untuk Raperda yang akan dibahas tahun ini terdiri dari 15 Raperda usulan pemerintah daerah dan 3 Raperda inisiatif DPRD. DPRD sendiri menargetkan 18 Raperda tersebut harus sudah selesai disahkan sampai masa sidang ke-III tahun 2021 ini.” Tuturnya
Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyetujui dari “ 18 daftar Rancangan peraturan daerah yang akan kita bahas dan akan kita tetapkan pada tahun 2021 yang dinaungi oleh surat keputusan DPRD,” Ungkapnya
Penetapan Propemperda merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan garis sisi regulasi dalam memakmurkan dan memajukan masyarakat kabupaten Murung Raya, Tegasnya (MC_DiskominfoSP Murung Raya)
]]>