Murung Raya, Info Publik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Senin (7/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir Bupati Mura, Heriyus, Forkopimda, anggota DPRD, jajaran Kepala Perangkat Daerah serta pihak terkait.
Dalam pidatonya, Bupati Heriyus menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, setiap penyesuaian anggaran harus dilakukan secara tepat, terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab memastikan anggaran yang disepakati memberikan manfaat nyata.
“Setiap anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan,” ujar Heriyus.
Ia menegaskan, prioritas pembangunan tetap diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penetapan keputusan DPRD dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Murung Raya yang lebih baik dan berdampak langsung bagi masyarakat.
(DiskominfoSP_Nof, Yos. Foto: Yos, Ed).
