Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga sependapat dengan Anggota DPRD fraksi PDIP, agar perangkat daerah selaku OPD pengusul raperda dapat lebih aktif dalam tingkat kehadirannya pada saat pembahasan di tingkat panitia khusus/ panitia kerja. “Tentunya hal ini akan menjadi perhatian kami, dan nantinya kami akan membuatkan instruksi secara khusus kepada masing-masing perangkat daerah berkenaan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud”. Jawab Wabup. Terkait dengan pelayanan birokrasi khususnya pada pelayanan publik, Rejikinoor menjelaskan bahwa untuk pelayanan publik pada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dari tahun ke tahun menunjukan peningkatan kualitas yang lebih baik hal ini berdasarkan sistem pelayanan yang dilakukan berbasis aplikasi/ elektronik. Sebagai contoh beberapa OPD yang sudah menerapkan pelayanan berbasis aplikasi elektronik antara lain adalah DPMPTSP, BKPSDM, DISDUKCAPIL, UKPBJ Setda, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, BPKAD, BAPENDA dan kedepannya pemerintah daerah akan mengupayakan agar seluruh OPD dapat menerapkan pelayanan berbasis aplikasi elektronik sehingga mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Doni mengatakan sidang paripurna tentang pembahasan Raperda Kabupaten Murung Raya 2020 akan dilanjutkan dengan pendapat akhir dewan dan pengambilan keputusan persetujuan dewan atas Ranperda tersebut.(MC DiskominfoSP Mura)]]>