Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya bersama Sekda Murung Raya, Asisten I, II dan III serta Kepala SOPD dilingkup Murung Raya hadir dalam acara yang berlangsung dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna Lt. III Kantor DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu, Senin (10/05/2021).
Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph mengatakan ada 21 Rancangan Perda Kabupaten Murung Raya yang akan diagendakan dilakukan pembahasan yakni “18 rancangan perda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, 3 rancangan perda dari inisiatif DPRD Kabupaten Murung Raya,” Ungkapnya
Pada kesempatan ini pemerintah daerah mengajukan 6 rancangan perda Kabupaten Murung Raya dari 18 yang diajukan.
“Dibentuknya rancangan perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dibentuknya rancangan perda tentang kawasan tanpa rokok, dibentuknya rancangan perda kesejahteraan sosial, dibentuknya rancangan perda tentang perubahan atas perda Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian kepala desa dan dibentuknya rancangan perda tentang perubahan atas peraturan perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang badan permusyaratan desa,” Pungkasnya
Ia juga menegaskan, dengan diajukannya beberapa rancangan perda Kabupaten Murung Raya Tahun 2021, diharapkan dapat diagendakan dan dilakukan pembahasan bersama Oleh DPRD Murung Raya pada Rapat Paripurna sidang yang mendatang. Tutupnya (MC_Diskominfosp:rfa).
]]>