Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Heriyus Membuka Sidang III Majelis Resort GKE Puruk Cahu

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya – Sidang III Majelis Resort GKE (Gereja Kalimantan Evangelis) Puruk Cahu tahun 2022 secara resmi dibuka oleh Ketua Perwakilan Majelis Sinode (PMS) GKE Wilayah Murung Raya Heriyus M. Yoseph, Sabtu (5/2/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di Gereja GKE Gloria Sungai Lunuk yang dihadiri anggota Majelis Resort GKE utusan Murung Raya, Majelis Pertimbangan dan Badan Pengawas Perbendaharaan Resort GKE Puruk Cahu, para Ketua Majelis Resort GKE Puruk Cahu beserta jajarannya, Ketua Majelis Jemaat GKE Gloria Sungai Lunuk, para Pendeta/Vikaris se-Kawasan Resort GKE Puruk Cahu serta seluruh peserta Sidang III dan undangan lainnya.

Ketua PMS GKE Wilayah Murung Raya Heriyus M. Yoseph dalam sambutannya menyampaikan, bahwa di Kabupaten Murung Raya ini terdapat 4 Resort GKE yaitu Resort GKE Puruk Cahu melayani 29 Jemaat (16 Jemaat Defenitif, 11 Calon Jemaat dan 2 Pos PI), Resort GKE Tanah Siang melayani 23 Jemaat (10 Jemaat Defenitif, 13 Calon Jemaat), Resort GKE Permata Intan melayani 11 Jemaat (10 Jemaat Defenitif, 1 Calon Jemaat) dan Resort GKE Seribu Riam melayani 7 Jemaat (5 Jemaat Defenitif, 2 Calon Jemaat). Total 70 Jemaat (41 Jemaat Defenitif, 27 Calon Jemaat, 2 Pos PI). Sedangkan Pendeta/Vikaris GKE di Kabupaten Murung Raya total 46 pekerja (44 Pendeta 2 Vikaris).

“Kita patut bangga pada Gereja GKE sampai saat ini berumur 183 tahun sudah mendekati 2 abad tidak pernah kita dengar ada terjadi perpecahan dalam Gereja, justru sangat baik dan solid serta merupakan salah satu organisasi Gereja yang terbaik dalam manajemen dan Penatalayanan Gereja. Suatu manajemen yang sangat mirip dengan organisasi Pemerintah dan menganut kepemimpinan kolektif kolegial yaitu setiap keputusan diambil berdasarkan asas musyawarah mufakat,” ucap Heriyus M. Yoseph.

Heriyus M. Yoseph menuturkan, berdasarkan tata Gereja dan peraturan GKE nomor 2 tahun 2016 tentang tugas dan wewenang dan tanggung jawab Majelis Jemaat, Majelis Resort dan Majelis Sinode. Pada pasal 4 ayat (9) mengatakan bahwa Majelis Resort mengadakan Sidang rutin sekurang-kurangnya sekali setahun dengan mengundang semua pelayan di bidang khusus yang ada di dalam lingkungan Resort. Selanjutnya pada ayat (5) mengatakan Majelis Resort membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pekerjaan dan keuangan meliputi masa kerja periode yang lewat kepada Sidang Majelis Resort dan pokok-pokok kebijakan rencana kerja dan program keuangan berdasarkan GBTP GKE untuk masa kerja yang dihadapi guna dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Resort.

Ia mengatakan, hal semacam ini yang dinilai sangat baik transparan dan akuntabel kerena setiap program, kegiatan dan keuangan itu dilaporkan progres perkembangannya secara tertib setiap tahunnya sehingga diketahui oleh seluruh warga Jemaat GKE. Memang diakui masih banyak keterbatasan dalam menjangkau pelayanan kepada Jemaat-jemaat, terutama Jemaat yang berada di desa-desa dan daerah terpencil lainnya dalam wilayah Murung Raya.

“Sebagai Ketua PMS GKE Wilayah Murung Raya kami mengharapkan dukungan dan kerjasama yang lebih erat lagi di antara kita, bersama-sama merumuskan program dan kegiatan untuk tahun kedepan yang sifatnya lebih menjangkau ke desa-desa terpencil. Bahkan saya pribadi berharap yaitu Program Satu Desa Satu Pendeta/Vikaris kalau program ini bisa terealisasi kita sangat yakin optimis Jemaat GKE akan berkembang pesat untuk Kemuliaan nama Tuhan,” tutur Ketua PMS GKE Wilayah Murung Raya Heriyus M. Yoseph. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *