25 April 2025

Instruksi Bupati Murung Raya Nomor: 188.55/15/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa, Kelurahan, Perusahaan dan Wilayah Kabupaten Murung Raya

Instruksi Bupati ini berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan PPKM Mikro pada seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.

Baca selengkapnya >>>

]]>
Previous post Antisipasi Karhutla, Pemkab Mura Gelar Rapat
Next post Taat Anjuran Pemerintah GKE di Puruk Cahu Kembali Menerapkan Ibadah Virtual