Instruksi Bupati Murung Raya Nomor: 188.55/15/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa, Kelurahan, Perusahaan dan Wilayah Kabupaten Murung Raya
Instruksi Bupati ini berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan PPKM Mikro pada seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.
Murung Raya, Info Publik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar penandatanganan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pengamanan…
MC_Murung Raya: Melalui Rapat peningkatan pelayanan kelistrikan pihak PLN Puruk Cahu Bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang dihadiri oleh Sekretaris…