Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Kadis Kominfo SP Kab.Mura Mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Kesadaran Keamanan Informasi

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Murung Raya (Kab.Mura) Bimo Santoso didampingi Kasi Keamanan Informasi Syamsul, Kasi Pengelolaan Informasi Publik Sutrisno Yapet, Kasi Pengelolan Opini dan Aspirasi Publik Rinaldi, Pranata Komputer Loudry Fredericko, staf Media Center Nofriandy Imanuel dan Rafik mengikuti zoom meeting Sosialisasi Kesadaran Keamanan Informasi, bertempat di ruang kerja Kadis Kominfo SP Kab.Mura, Selasa (22/6/2021).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Agus Siswadi mewakili Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin membuka secara resmi Sosialisasi Kesadaran Keamanan Informasi, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng.

Sosialisasi ini digelar dalam rangka pengamanan informasi Pemerintah Daerah serta upaya deteksi dini kerawanan system elektronik khususnya aplikasi/website yang digunakan oleh Perangkat Daerah lingkup Pemprov. Kalteng.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yakni Koordinator Kelompok Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Resiko Pemerintah Daerah Wilayah II BSSN Nayuki beserta Tim.

Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi dalam sambutannya menyampaikan kemanan informasi adalah usaha untuk melindungi keterangan, pernyataan, gagasan yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar maupun dibaca yang disajikan dalam berbagai format kemasan sesuai perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin tinggi membuat informasi semakin mudah diperoleh, terutama setelah ada system elektronik.

Agus Siswadi mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE pada Pasal 41 ayat (1) menegaskan bahwa setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE. Pemerintah Daerah memiliki stakeholder yaitu seluruh Perangkat Daerah artinya adalah semua harus memiliki kesadaran tentang keamanan informasi, termasuk pada system elektronik yang digunakan. Saat system elekronik dibuat (website, misalnya), keamanannya belum sepenuhnya teruji karena memerlukan pihak lain untuk melakukan penilaian serta menetukan pada tingkat berapa kemampuan keamanannya.

Sementara itu, usai mengikuti zoom meeting, Kadis Kominfo SP Kab.Mura Bimo Santoso mengaku bersyukur dengan adanya sosialisasi terkait pengamanan informasi, sehingga menambah wawasan dan pengetahuan tentang pengamanan informasi.

“Perlindungan keamanan informasi sudah menjadi prioritas sejak dahulu. Yaitu sejak institusi maupun orang memiliki kebutuhan untuk menjaga informasi agar aman dan rahasia,” ungkapnya.

Tambah Bimo, “seiring dengan waktu dan perkembangan teknologi, maka tuntutan terhadap keamanan juga semakin meningkat dan kompleks. Kini, obyektif dari keamanan informasi menyangkut tiga komponen utama, yaitu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaan (availability) menjadi tuntutan”. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *