Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Kapolres Murung Raya Pimpin Apel Pergeseran Personil Pengamanan Pos Penyekatan

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC_Murung Raya – Bertempat di sekitaran Bundaran Emas Jl.Jendral Sudirman Kota Puruk Cahu, Kab. Murung Raya (Mura). Sabtu (1/5/2021). Dilaksanakan Apel Pergeseran personil pengamanan di Pos Penyekatan dalam rangka peniadaan mudik Hari Raya IdulFitri 1442.

Apel ini dipimpin langsung Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, apel ini dihadiri juga Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf M.saroni, Kepala Satpol PP Kabupaten Murung Raya Iskandar dan jajaran terkait lainnya.

Kapolres Murung Raya saat memimpin apel mengatakan, bahwa Pemerintah melalui Satgas penanganan Covid 19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442. “Kita bersama dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas/ Badan/ Satuan terkait serta dibantu dengan TNI dan unsur dari Kecamatan setempat akan melaksanakan pengetatan di batas-batas wilayah.

Lanjutnya, “Pos sekat tersebut berada di KM 68 Puruk Cahu- Muara Teweh, Simpang Pusing Kecamatan Permata Intan, sekat jalur air pos dermaga Puruk Cahu, pos dermaga Putir Sikan dan pos Muara Tuhup. Di pos sekat ada petugas dari sejumlah personil Polri-TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan tenaga kesehatan.

“Tanggal 1-5 Mei 2021 pada saat setiap pergerakan orang/kendaraan di pos salahsatunya dilaksanakan pengecekan hasil tes test antigen/ test RT-PCR. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan wajib putar balik,” Jelas Kapolres.

Kemudian pada 6 -17 Mei 2021, tidak ada lagi moda transportasi yang melintas, terkecuali bekerja/ perjalanan dinas, karyawan Perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit/ meninggal, berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan.

“Kepada rekan-rekan yang melakukan pengamanan kita himbau untuk tetap waspada, melakukan pengamanan tegas dan humanis, warga dipersilahkan dihimbau untuk membaca Intruksi Bupati,” tegas Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana.

Masih dalam sambutannya bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid 19, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid 19 termasuk pada libur Lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021.

“Dengan diberlakukannya larangan mudik lebaran tahun ini, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas pada saat Lebaran nanti,” ucapnya. (DiskominfoSP_Nof).

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *