Kepala Kejari Mura, Suyanto, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan dan penerangan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui Aparatur Desa terkait pengetahuan hukum tentang penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan beberapa pengetahuan hukum dibidang pidana umum.
“Kami lakukan penyuluhan dan penerangan hokum ini untuk menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Nomor : B- 53/O.2.16/Ds.1/09/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Pelaksanaan Penerangan Hukum,” ungkap Kejari Mura.
Materi yang disampaikan kata Kejari terkait dengan mempertegas kembali tupoksi Kepala Desa dan BPD, sehingga tercipta harmonisasi dalam program pembangunan di desa.
Sementara itu Kasi Intilijen Marina Tresya A Meifany ketika diminta keterangannya terkait kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini mengatakan, “penyuluhan hukum ini bagian dari upaya pencegahan oleh kejaksaan, dalam penggunaan dana desa dengan memberi pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sangsi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.
“Baik secara administratif maupun bagaimana proses langkah-langkahnya, mulai dari musyawarah desa yang melibatkan Tokoh masyarakat dan BPD, hingga kepala desa wajib mendengar dan melihat kebutuhan masyarakat,” jelas Fany sapaan akrabnya.
Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya dan jajarannya, selain mengingatkan penyelenggara Pemerintahan desa juga memberikan pemahaman dalam penggunaan anggaran yang diterima desa.
Pelaksanaan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu dilakukan cuci tangan sebelum masuk ruangan, penggunaan masker dan tempat duduk yang berjarak. (Diskominfo_AnrNof).
]]>