Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Komisi Informasi Laksanakan Monev PPID Utama di Murung Raya

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter

MC_Murung Raya – Tim penilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penilaian pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, tepatnya PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), hadir secara langsung Ketua KI Provinsi Kalteng Daan Rismon didampingi dari sekretariat KI Provinsi Kalteng Suharianto, Selasa (26/10/2021).

Bertempat di aula A, kantor Bupati Mura dilaksanakan pemaparan oleh Sekda Kab.Mura Hermon yang juga selaku pengarah/ atasan PPID Utama Kab.Mura didampingi Asisten II Setda Kab.Mura juga selaku tim pertimbangan, Ketua PPID Utama Kab.Mura Bimo Santoso yang juga selaku Kepala Diskominfo SP Kab.Mura, Sekretaris PPID Utama Murung Raya Tenny Puspita Sari yang juga sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Kab. Mura dan jajarannya.

Sekda Kab.Mura Hermon dalam pengatarnya menyambut baik kedatangan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong penuh keterbukaan informasi publik karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Informasi dan Dokumentasi.

Sementara, dalam paparan Sekda Kab.Mura Hermon menyampaikan PPID Utama Kabupaten Murung Raya, salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.

“PPID Utama Kab.Mura sudah melengkapi dan mengumumkan yakni informasi pokok badan publik, informasi profil badan publik, informasi program dan kegiatan kinerja badan publik, informasi kinerja dan keuangan badan publik, informasi akses informasi badan publik, informasi tata cara permohonan informasi, pengaduan dan penyalahgunaan, informasi pengadaan barang dan jasa serta informasi prosedeur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat,” tuturnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Daan Rismon mengatakan, tujuan visitasi dari tim penilai yaitu PPID Kab Mura dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, sesuai dengan tahapan visitasi yang jadwal waktunya dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2021.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng memberikan saran kepada PPID Utama Kabupaten Murung Raya agar kedepannya melaksanakan sosialisasi dan bimtek untuk operator PPID Pembatu di setiap perangkat daerah/ badan publik, agar PPID Pembatu lebih memahami tugas dan fungsinya.

Usai paparan tim penilai melakukan peninjauan langsung ke PPID Utama di Kantor Diskominfo SP Kab.Mura.

“PPID Utama Kab.Mura terlihat respresentatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” ujar Ketua KI Provinsi Kalteng. (DiskominfoSP_Nof).

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *